Connect with us

For You

Tata Cara Pembagian Daging Qurban Sesuai Syariat Islam

Published

on

ketentuan cara pembagian daging kurban

Setiap datangnya bulan Dzulhijjah yang bertepatan dengan hari raya Idul Adha atau lebaran haji.

Seluruh umat muslim merayakannya dan bagi yang mampu sangat dianjurkan untuk dapat menyembelih hewan qurban. Dimana, hasil dari daging hewan qurban akan dibagikan kepada saudara-saudara muslim kita yang membutuhkan. Sehingga cara pembagian daging qurban sesuai syariat Islam perlu untuk diketahui.

Hukum dari berqurban adalah sunah muakkad artinya adalah hanya dianjurkan bagi yang mampu melaksanakannya serta baligh dan berakal. Bagi umat Islam ibadah qurban sangatlah dianjurkan untuk dilaksanakan. Tujuan dari pelaksanaannya tentu untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sesuai dalam firman-Nya Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah qurban. Terdapat di dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2, 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban-lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim terutama bagi yang mampu untuk dapat berquban. Caranya yaitu, dengan menyembelih hewan ternak sesuai dengan ketentuan di dalam syariat Islam. Jenis hewan qurban yang sesuai diantaranya 1.) Unta, 2.) Sapi, 3.) Domba, 4.) Kambing. Semua jenis hewan yang akan di kurban harus memenuhi syarat sah yang meliputi fisik, usia, hingga terbebas dari serangan penyakit.

Dalam melakukan ibadah qurban diharuskan untuk mengikuti panduan dan tata cara yang sudah dijelaskan di dalam syariat Islam. Hal ini perlu dilakukan agar rangkaian ibadah sesuai dengan tuntunan Islam dan amalan yang sudah dikerjakan dapat diterima oleh Allah SWT.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai tata cara pembagian daging qurban bisa Anda simak berikut ini.

Ketentuan Pembagian Daging Qurban

Ketentuan Pembagian Daging Qurban

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membagi hasil dari daging kurban kepada para penerima yang berhak untuk mendapatkannya. Karena ada kriteria tertentu orang yang berhak untuk mendapatkan daging kurban. Semuanya berkaitan dengan fiqih dari pembagian daging kurban. 

Apa saja ketentuan dari pembagian daging qurban dan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan daging qurban? Berikut ini penjelasanya.

Pembagian Daging Qurban dalam Bentuk Mentah

Daging yang dibagikan kepada fakir dan miskin atau yang memenuhi syarat mendapatkannya. Harus dalam bentuk daging mentah atau belum dimasak sehingga, mereka bisa memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, mereka menjualnya untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Namun, bisa juga diberikan sebagian dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini bisa dilakukan jika ingin membantu dalam pengolahan daging qurban yang mereka dapatkan.

Jumlah Daging Qurban Harus Sesuai

Menurut Al-Buhuti, yaitu seorang ulama madzhab Hambali, jumlah daging kurban yang layak dibagikan adalah 1 kg. Hitungan jumlah 1 kg daging kurban sudah masuk dalam hitungan sedekah. Sehingga jumlah daging kurban yang dibagikan kepada mereka yang masuk dalam kriteria penerima harus bisa dipenuhi.

Baca juga: Zakat Mal: Syarat, Contoh dan Kalkulasinya

Penerima Daging Qurban

Daging qurban dibagikan kepada mereka yang masuk ke dalam kriteria orang yang berhak menerima sesuai dengan ajaran agama Islam, yaitu:

  • Fakir dan Miskin
  • Orang yang berkurban (Shohibul)
  • Teman, Kerabat dan Tetangga sekitar

Dari ketiga golongan di atas yang paling diutamakan adalah fakir dan miskin. Karena merekalah yang lebih membutuhkan daging kurban. Seperti dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 28 dan 36. Memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban.

Bila ingin dibagikan kepada mereka yang non muslim boleh saja dilakukan. Tapi, khususnya bila non muslim itu termasuk fakir dan miskin yang sangat membutuhkan bantuan.

Jenis Hewan Qurban

Hewan yang akan dikurbankan haruslah sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam. Diamana, hanya terdapat beberapa hewan tertentu yang diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban. Hewan tersebut adalah sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dari hewan kurban yaitu, 

  • Unta: minimal 5 tahun dan boleh lebih.
  • Kerbau atau sapi: minimal 2 tahun
  • Kambing atau domba: minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti giginya.

Baca juga: Hukum Qurban, Tata Cara Pelaksanaan & Keutamaannya

Cara Menghitung Pembagian Daging Qurban

Cara Menghitung Pembagian Daging Qurban

Untuk para panitia qurban yang bertugas untuk memotong dan membagikan daging. Sangat penting untuk dapat menghitung dan memperkirakan berapa banyak daging kurban yang dapat dibagikan kepada para penerima atau mustahik. Hal ini dilakukan agar panitia bisa menyesuaikan hewan qurban dengan jumlah mustahik yang ada.

Bagaimana cara menghitung daging qurban? Jika satu ekor sapi dengan berat hidup 350 kg, maka akan didapat berat karkasnya 50 persen dari berat hidupnya atau sebanyak 125 kg.

Adapun berat dagingnya adalah 70 persen dari berat karkas alias 122, 5 kg. Jadi untuk hewan kurban jenis sapi dengan berat hidup 350 kg hanya akan didapatkan daging sebanyak 122,5 kg.

Selain daging, ada juga jeroan yaitu 10 persen dari berat karkas atau 17,5 kg. Sedangkan untuk kaki sebanyak 4 rata-rata  memiliki daging 4,5 kg. Khusus kepala memiliki berat 4 persen dari berat hidup atau sekitar 14,5 kg.

Terakhir adalah ekor, sebanyak 0,7 persen dari berat hidup atau 2,45 kg. Jika dijumlahkan dari satu ekor sapi seberat 350 kg, akan didapat total daging plus jeroan sebanyak 161, 45 kg. Jumlah inilah yang bisa dibagikan kepada mustahik.

Adapun pertanyaan mengenai apakah  panitia boleh mendapatkan daging kurban? Panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil qurban sebagaimana shohibul qurban boleh demikian.

Cara Pembagian Daging Qurban

Cara Pembagian Daging Qurban 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pembagian hewan qurban agar tidak menyalahi aturan dalam Islam. Berikut ini cara pembagian daging qurban sesuai dengan syariat Islam diantaranya:

1. Waktu Penyembelihan Harus Sesuai

Merupakan rangkaian awal sebelum daging dari hewan qurban dibagikan kepada para mustahik. Waktu penyembelihan harus diperhatikan dan sesuai dengan tuntunan yang ada. Dimana, waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha yaitu, di tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh juga di tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah. 

2. Berat Daging Qurban Harus Adil

Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik. Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. Seperti dalam firman Allah SWT, 

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

3. Daging Qurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan

Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.

Agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban. Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

Jika ada penundaan pembagian daging kurban harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat. Diusahakan kembali untuk proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Baca juga: Niat Buka Puasa Idul Adha: Puasa Arafah & Puasa Tarwiyah

4. Pembagian Daging Qurban Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan

Dalam melakukan pembagian daging kurban panitia jangan sampai menyusahkan atau menyulitkan penerima. Dimana, sistem pembagian daging harus benar-benar dibuat sebaik mungkin. Tujuannya adalah agar mereka yang berhak untuk menerimanya terutama fakir dan miskin semuanya bisa kebagian daging kurban. 

Jika panitia ingin lebih mudah dalam melakukan pendistribusian daging kurban. Jauh hari sebelum pelaksanaan qurban panitia bisa melakukan pendataan di daerah tempat pelaksanaan. Dengan cara mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik. Setelah daging kurban sudah siap, bisa langsung mendatangi rumah-rumah atau tempat yang memang menjadi target dari penerima daging tadi.

Itulah sedikit penjelasan mengenai cara pembagian daging qurban sesuai syariat Islam. Perlu untuk diketahui bersama karena semua tata cara dan hal lainnya yang berkaitan dengan qurban juga sudah ada aturannya di dalam Islam. Dengan mengikuti aturan yang sudah ada maka, berbagai amalan qurban yang dilaksanakan InsyaAllah akan diterima oleh Allah SWT. wallahu a’lam bish-shawaba

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.