Jumhur Tegaskan Pemerintah Lindungi Masyarakat Adat Pelestari Lingkungan
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat mengatakan, masyarakat adat merupakan pihak yang paling mengetahui cara menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan di wilayahnya.
"Masyarakat adat sering menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang dilakukan bukan oleh orang-orang lokal, tapi oleh para pendatang dan sebagainya," kata Jumhur usai menghadiri acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jumhur dianugerahi gelar kehormatan Sinatria Jaga Riksa Nusantara. Ia juga memberikan bibit kopi untuk ditanam oleh warga setempat.
Penghargaan tersebut disepakati oleh puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan, di antaranya Urug, Ciptagelar, Ciptamulya, Sirna Resmi, Kampung Mahmud, Cirendeu, Cikondang, Kampung Pulo, Kampung Naga, Akur Cigugur, hingga komunitas Dayak Segandu.
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk pengakuan atas langkah Jumhur dalam menjaga kedaulatan hutan negara dan kelestarian lingkungan.
Jumhur mengatakan, dalam pertemuan komunitas adat tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat berbagai regulasi yang bertujuan memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama tinggal dan menjaga lingkungan di wilayahnya.
Menurut dia, regulasi terkait reformasi agraria juga bertujuan memastikan masyarakat yang telah hidup di suatu wilayah dengan menjaga lingkungan tetap menjadi pihak yang diutamakan.
"Jadi sekarang tidak bisa lagi ujug-ujug, ada selembar kertas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau dari mana pun tiba-tiba dia menguasai satu wilayah dan mengusir masyarakat lokal. Kini dengan UU yang baru, insyaallah tidak bisa lagi terjadi dan akan dikawal oleh UU," kata Jumhur.
Menurut Jumhur, langkah tersebut merupakan kemajuan yang erat kaitannya dengan upaya pemeliharaan lingkungan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat lokal juga menjadi bagian dari upaya memastikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
"Pesan itulah yang utama dalam pertemuan kali ini di sini," ujarnya.
90 Persen Bencana Disebut Hidrometeorologi
Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumhur mengatakan, sekitar 90 persen bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi.
"Karena kita merusak lingkungan, kita tidak bisa menjaga ketahanan tanah kita, tanaman, tumbuhan kita sehingga terjadi longsor, banjir bandang dan sebagainya. Itu karena ulah manusia," katanya.
Ia membandingkan bencana hidrometeorologi dengan gempa bumi yang disebutnya sebagai bencana alam yang tidak dapat dicegah melalui intervensi manusia.
"Karena bencana hidrometeorologi ulah manusia, maka manusia harus berubah. Sekarang salah satu yang diamanatkan kepada kami, KLH adalah memastikan bahwa semua sumber-sumber yang pernah dirusak untuk dipulihkan," ujarnya.
Jumhur mengatakan, apabila kerusakan lingkungan disebabkan korporasi, perusahaan tersebut harus melakukan pemulihan. Hal yang sama berlaku bagi pihak lain yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya, tapi kita (KLH) akan membantu," katanya.
Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand
Jumhur juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah plastik sembarangan karena sulit terurai. Menurut dia, pemerintah akan menyiapkan langkah, termasuk menyediakan tempat sampah di sepanjang aliran sungai.
KLH Soroti Limbah B3 hingga Karhutla
Terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), KLH akan berupaya mencari sumber pembiayaan untuk memastikan pengolahan limbah dari industri penyamakan kulit di Garut dapat diselesaikan.
Sementara terkait pelaku kejahatan lingkungan, termasuk dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumhur mengungkapkan KLH telah menyegel 68 perusahaan dan menetapkan 138 orang sebagai tersangka.
"Karena mereka terbukti membakar hutan dan lahan," ujarnya.
Adapun terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C dan kerusakan alam lainnya, Jumhur mengatakan semua pihak memiliki tanggung jawab, termasuk pemerintah.
Jika kerusakan terjadi akibat kebijakan atau kesalahan pemerintah, kata dia, regulasi harus diperbaiki dan penegakan hukum tetap dilakukan. Menurut Jumhur, evaluasi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat.
"KLH dan Presiden sudah membuat beberapa peraturan yang sebentar lagi akan keluar untuk memastikan penegakan hukum kerusakan lingkungan," pungkas Jumhur.










