Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon
JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam keterangan kesaksiannya, Gusti menyinggung soal proses verifikasi yang harus dilakukan secara langsung oleh penyelenggara pemilu seperti KPU terkait dengan syarat dokumen capres dan cawapres.
"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," kata Gusti di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, proses verifikasi secara nyata itu penting dilakukan. Apalagi, kata Gusti, yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kelengkapan dokumen itu sekelas presiden, memang (KPU) mesti datang. Rumusannya malah begini, 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP," ujarnya.
MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada Rabu (30/9/2026), malam. Adapun ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha.
Diketahui, gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon wakil presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres. Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.










