Breaking News: Polri Tetapkan Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Tersangka

Breaking News: Polri Tetapkan Nakhoda Kapal Virgo Transport 8 Tersangka

Terkini | inews | Rabu, 30 September 2026 - 20:46
share

JAKARTA, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Barhakam Polri menetapkan nahkoda kapal KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AY juga ditahan. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” ujar dia.

Meski nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar atau motif yang membuat AY terjerat dalam kasus tersebut.

Kukuh menambahkan, penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” kata dia.

Sebagai informasi, kapal KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026, dengan membawa 243 orang.

Topik Menarik