Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Terkini | inews | Rabu, 30 September 2026 - 22:45
share

JAKARTA, iNews.id - Saksi pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dikonfirmasi terkait proses verifikasi dokumen saat Pemilu 2009. Pertanyaan itu disampaikan kuasa hukum KPU selaku termohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).

Kuasa hukum KPU Saleh menanyakan kepada mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha apakah dirinya pernah mendatangi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam proses verifikasi pada Pilpres 2009.

"Pilpres 2009 mendatangi capres cawapres tidak?" tanya Saleh di ruang sidang MK.

Gusti menjelaskan, saat itu dirinya bertugas sebagai kelompok kerja (pokja) debat dan kampanye. Menurut dia, tanggung jawab verifikasi berada pada tim yang ditugaskan untuk melakukan proses tersebut.

"Saya ketika itu jadi pokja debat dan kampanye maka tanggung jawab verifikasi ada pada tim. Saya ingin karena ada pokja," ucap Gusti.

Dalam kesaksiannya, Gusti kemudian menyinggung pentingnya verifikasi langsung oleh penyelenggara pemilu terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," tuturnya.

Dia menilai, proses verifikasi secara langsung penting dilakukan, terlebih dokumen tersebut berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang. Rumusannya malah begini 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP," tuturnya.

Sidang pembuktian perkara PHPU tersebut menghadirkan tiga ahli dan satu saksi dari pihak pemohon. Ketiga ahli yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, sedangkan saksi yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha. Keempatnya telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK dan belum merupakan putusan atau kesimpulan Mahkamah.

Salah satu petitum para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum lain terkait pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Topik Menarik