Tak Ada Pidana di Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie, Polisi: Kami Sampaikan Apa Adanya
JAKARTA, iNews.id - Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Dewa memastikan penyidikan kasus kematian tersebut telah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Dia memastikan seluruh keterangan yang disampaikan penyidik didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Penyidik sudah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta. Apa yang kami sampaikan adalah benar apa adanya sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah kami sampaikan," kata Dewa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dewa mengatakan, pihaknya juga menghormati keluarga almarhum Sutrimo. Dia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
"Kami juga menghormati keluarga almarhum dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Saudara Sutrimo," ujarnya.
Anom mengatakan berdasarkan pemeriksaan CCTV, hasil ekshumasi hingga pemeriksaan saks-saksi, penyidik menyimpulkan tak ada bukti tindak pidana di kematian Sutrimo.
"Belum ditemukan adanya bukti yang menununjukan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo," ujar Dewa.
Sutrimo diketahui merupakan orang dekat Febrie Adriansyah. Kasus kematiannya menjadi perhatian setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.









