AS Bunuh Orang Lebih Banyak daripada al-Qaeda, Hasan Piker Tanya Apa Itu Terorisme?
Streamer politik sayap kiri Hasan Piker memicu kontroversi dengan mempertanyakan definisi terorisme. Pertanyaan itu dilontarkan setelah dia menyatakan Amerika Serikat (AS) telah membunuh lebih banyak orang dibandingkan al-Qaeda.
Pernyataan itu disampaikan dalam episode The Axios Show pada 17 September. Koresponden Axios, Alex Thompson, secara langsung bertanya kepada Piker: “Anda pernah mengatakan bahwa Amerika adalah pelaku utama terorisme. Apakah menurut Anda Amerika kemudian lebih buruk daripada al-Qaeda?”
Baca Juga: Membongkar Tragedi 9/11 dan Alasan Osama bin Laden Menyerang AS
“Kalau berdasarkan jumlah korban, ya,” jawab Piker. “Kami telah menyebabkan teror yang luar biasa di seluruh dunia," ujarnya, yang dikutip Newsweek, Minggu (20/9/2026).
Dia kemudian menyinggung serangan pada Februari 2026 terhadap sebuah sekolah khusus perempuan di Minab, Iran. Otoritas Iran menyatakan serangan tersebut menewaskan lebih dari 140 siswi.“Jika Anda membunuh 140 siswi, itu adalah tindakan teror,” kata Piker. Dia menambahkan bahwa dirinya tidak bermaksud mengatakan bahwa semua warga Amerika adalah teroris.
Klip pernyataan komentator politik AS keturunan Turki tersebut kemudian tersebar luas pada keesokan harinya dan segera memicu kecaman dari kedua kubu politik Amerika Serikat.
Akun resmi Partai Republik menyerukan agar setiap anggota Partai Demokrat menjauhkan diri dari Piker. Anggota DPR AS dari New Jersey, Josh Gottheimer, mengatakan bahwa perbandingan Amerika dengan al-Qaeda bukanlah sebuah insiden dan menuduh Piker membangun citranya melalui sikap anti-Amerika.
Sementara itu, kandidat Partai Republik untuk Senat dari Michigan, Mike Rogers, berusaha mengaitkan pernyataan tersebut dengan kandidat Partai Demokrat Abdul El-Sayed, yang memiliki hubungan dekat dengan Piker.
Piker kemudian menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan pernyataan tersebut dan menganggap pernyataan seorang streamer media sosial seperti dirinya tidak seharusnya diberi bobot sebesar itu.
Piker sebelumnya juga menghadapi kritik setelah pada 2019 mengatakan dalam siaran Twitch bahwa “Amerika pantas mendapatkan 9/11”. Belakangan, dia menyebut pernyataan tersebut tidak tepat dan menarik kembali ucapannya.
Setelah kontroversi terbaru muncul, Piker menulis di X bahwa Axios telah mengubah “jawaban bernuansa tentang tindakan teror yang dilakukan pemerintahan ini” menjadi “clickbait”.
Istilah Terorisme Setelah Seranhan 9/11
Kata “terorisme” sebenarnya telah digunakan dalam hukum dan kajian akademis jauh sebelum serangan 11 September 2001 atau serangan 9/11. Namun, serangan tersebut mengubah posisi istilah itu dalam politik, kebijakan, dan bahasa sehari-hari di Amerika Serikat.Sembilan hari setelah runtuhnya menara World Trade Center, Presiden George W. Bush berdiri di hadapan Kongres dan mendeklarasikan “perang melawan teror”. Istilah tersebut kemudian menjadi ciri utama kebijakan luar negeri AS selama dua dekade, mencakup dua invasi serta perluasan besar-besaran undang-undang dan lembaga federal yang menangani kontra-terorisme.
Namun, makna hukum dan akademis dari istilah “terorisme” hingga kini belum memiliki satu definisi universal.
Newsweek meminta tiga pakar terkemuka di bidang terorisme dan hukum perang untuk menjelaskan bagaimana istilah tersebut sebenarnya didefinisikan dan di mana batas-batas hukumnya.“Tidak ada definisi terorisme yang diterima secara universal,” kata Geoffrey Corn, profesor di Texas Tech University School of Law sekaligus direktur Center for Military Law and Policy, kepada Newsweek.
Corn pernah bertugas selama 21 tahun sebagai perwira Angkatan Darat AS dan mengakhiri karier militernya sebagai penasihat senior Angkatan Darat untuk hukum perang.
“Siapa yang menentukan? Biasanya pemerintah yang mengecamnya,” ujar Corn.
Menurutnya, terdapat konsensus umum bahwa terorisme pada dasarnya melibatkan penggunaan kekerasan yang melanggar hukum, biasanya dengan sengaja menargetkan manusia atau objek tertentu, untuk memengaruhi kebijakan dan tindakan pemerintah atau sekadar menyebarkan ketakutan.
Bruce Hoffman, profesor di Georgetown University dan penulis buku Inside Terrorism, memberikan definisi yang sedikit berbeda.
Menurut Hoffman, terorisme adalah penciptaan dan eksploitasi ketakutan secara sengaja melalui kekerasan atau ancaman kekerasan oleh aktor non-negara untuk mencapai perubahan politik.
“Itu kurang lebih merupakan definisi normatif di kalangan akademisi,” kata Hoffman. “Definisi hukumnya tidak jauh berbeda, tetapi tidak ada konsensus universal atau satu definisi terorisme yang disepakati.”
Sementara itu, Mary Ellen O'Connell, profesor hukum Robert and Marion Short di University of Notre Dame, memulai dari premis yang berbeda.
Menurut O'Connell, hukum internasional, bukan undang-undang domestik suatu negara, merupakan kerangka yang menentukan persoalan tersebut secara universal.
“Ini adalah satu-satunya sumber otoritatif mengenai hak, kewajiban, dan definisi bagi semua pihak,” katanya.
O'Connell mengatakan telah ada konsensus mengenai definisi terorisme dalam hukum internasional sejak 1930-an. Namun, definisi tersebut secara teknis tidak mengikat karena banyak negara memiliki pandangan berbeda mengenai organisasi pembebasan nasional yang mereka dukung.
Kapal Induk Nuklir George Washington AS Sudah Tiba di Timur Tengah untuk Perang Melawan Iran
Angka di Balik Klaim Hasan Piker
Costs of War Project dari Brown University menemukan bahwa lebih dari 940.000 orang tewas akibat kekerasan langsung dalam perang pasca-serangan 9/11 di Irak, Afghanistan, Suriah, Yaman, dan Pakistan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 432.000 merupakan warga sipil.Jika kematian tidak langsung akibat penyakit, pengungsian, serta runtuhnya sistem kesehatan turut dihitung, totalnya mencapai lebih dari 4,5 juta orang.
Namun, jumlah korban yang secara langsung dikaitkan dengan al-Qaeda jauh lebih kecil.
Serangan 11 September 2001 menewaskan 2.977 orang. Operasi besar lainnya, seperti pengeboman kedutaan besar AS di Afrika Timur pada 1998, serangan terhadap USS Cole, dan pengeboman kereta Madrid pada 2004, menambah beberapa ratus korban lagi.Meski demikian, Costs of War Project berulang kali mengingatkan bahwa angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai jumlah korban yang secara khusus menjadi tanggung jawab Amerika Serikat.
Stephanie Savell, direktur proyek tersebut, mengatakan penelitian mereka “tidak mengatribusikan kesalahan kepada suatu negara” karena berbagai kelompok bersenjata terlibat dalam setiap perang tersebut.
Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal PLOS Medicine pada 2011 dan menggunakan basis data Iraq Body Count menemukan bahwa pasukan koalisi secara langsung bertanggung jawab atas sekitar 12 persen dari lebih 92.000 kematian warga sipil Irak yang terdokumentasi antara 2003 dan 2008.
Kekerasan sektarian dan pelaku yang tidak teridentifikasi menyebabkan 74 persen kematian. Sementara al-Qaeda di Irak dan kelompok pemberontak lainnya bertanggung jawab atas sekitar 11 persen.
Kelompok pemantau berbasis di London, Airwars, memperkirakan serangan udara AS menewaskan sedikitnya 22.000 warga sipil di enam negara sejak 2001. Beberapa perkiraan bahkan mencapai 48.000 korban.
Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Afghanistan menemukan bahwa dalam sebagian besar tahun, Taliban dan kelompok anti-pemerintah lainnya menewaskan mayoritas warga sipil di negara tersebut. Namun, kesenjangan itu menyempit pada 2019 ketika serangan udara Amerika meningkat.
Jumlah korban yang dikaitkan dengan al-Qaeda juga meningkat secara signifikan jika berbagai cabangnya ikut dihitung.
Basis data yang dikelola lembaga think tank Prancis; Fondapol, mengaitkan sekitar 14.900 kematian secara langsung dengan al-Qaeda dan hampir 70.000 kematian lainnya dengan Islamic State atau ISIS, yang berkembang dari cabang al-Qaeda di Irak.
Sekitar 90 persen korban terorisme Islamis meninggal di negara-negara mayoritas Muslim, dan sebagian besar korban tersebut juga merupakan Muslim.
Bukan Jumlah Korban, tetapi Niat
Corn menjelaskan mekanisme hukum yang membedakan kedua kategori kekerasan tersebut.Hukum humaniter internasional melarang serangan yang sengaja ditujukan kepada siapa pun yang bukan merupakan target militer yang sah. Warga sipil termasuk kelompok yang dilindungi, kecuali mereka secara langsung mengambil bagian dalam permusuhan.
“Hukum tidak melarang jatuhnya korban sipil selama mereka bukan target yang disengaja dan kematian atau cedera mereka terjadi secara tidak sengaja dalam serangan terhadap target sah yang berada di sekitar mereka, kecuali risiko terhadap warga sipil dinilai berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan dari serangan tersebut,” kata Corn.
Prinsip itu dikenal sebagai aturan proporsionalitas. Yang menentukan legalitasnya adalah apakah ketidakseimbangan antara risiko terhadap warga sipil dan keuntungan militer yang diharapkan sudah berlebihan.
Corn juga memberikan catatan terkait contoh yang sedang berlangsung, yakni kampanye serangan mematikan AS terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat perdagangan narkoba.
Menurutnya, kasus tersebut perlu diperlakukan secara terpisah dari kerangka hukum perang yang dibahas sebelumnya.“Pasukan AS tidak dengan sengaja menargetkan warga sipil atau orang maupun objek lain yang dilindungi,” katanya mengenai militer AS secara umum. “Dan ketika ada pihak yang menyimpang dari aturan tersebut, orang tersebut menghadapi konsekuensi pidana.”
Hoffman melihat perbedaannya terutama dari siapa yang melakukan pembunuhan.
“Terorisme pada umumnya dipandang sebagai tindakan kriminal. Perang tidak selalu demikian,” katanya.
Hukum internasional memang memungkinkan negara menggunakan kekerasan untuk membela diri, tetapi tindakan tersebut harus proporsional dan warga sipil tidak boleh sengaja dijadikan target.
“Jika mereka sengaja ditargetkan, itu adalah kejahatan perang, bukan terorisme,” ujar Hoffman.
Dia kemudian menjelaskan perbedaan lain yang telah lama menjadi perdebatan di kalangan pakar terorisme, yakni antara terorisme dan teror negara.
Terorisme biasanya merujuk pada kekerasan yang dilakukan aktor non-negara, sedangkan teror negara merujuk pada kekerasan yang dilakukan negara untuk meneror penduduknya sendiri atau warga asing, baik secara langsung oleh aparat negara maupun melalui kelompok yang bertindak atas nama negara.
Perbandingan yang dibuat Piker menyentuh konsep yang oleh para akademisi disebut sebagai state terrorism atau terorisme negara. Istilah tersebut memiliki kekuatan retoris, tetapi hampir tidak memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berupaya selama lebih dari dua dekade untuk mengesahkan Konvensi Komprehensif tentang Terorisme Internasional. Namun, upaya tersebut gagal terutama karena negara-negara anggota tidak mencapai kesepakatan mengenai apakah angkatan bersenjata suatu negara dapat dimasukkan ke dalam kategori terorisme.
Corn mengatakan kebuntuan tersebut mencerminkan persoalan mendasar.
“Negara-negara tidak dapat menyepakati definisi umum untuk tujuan hukum internasional,” katanya.
Dia menambahkan bahwa istilah tersebut dapat memiliki konsekuensi dalam konteks domestik tertentu, misalnya sebagai dasar pemberian sanksi atau pertanggungjawaban pidana. Namun di luar itu, istilah tersebut “pada dasarnya merupakan istilah simbolis”.
Hoffman juga sepakat bahwa label terorisme jarang menghasilkan konsekuensi hukum bagi aktor negara.
“Itu bersifat retoris,” katanya, karena negara atau para pemimpinnya jarang dituntut dengan tuduhan terorisme. Sebaliknya, mereka dapat dituntut atas kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida apabila secara sengaja dan tanpa alasan yang sah menargetkan warga sipil.O'Connell menolak pandangan bahwa kesenjangan tersebut semata-mata disebabkan persoalan politik.
“Terlepas dari hambatan politik tersebut, terdapat banyak hukum yang kuat yang menjadikan kekerasan yang terlibat dalam terorisme selalu melanggar hukum, baik dilakukan oleh negara maupun aktor non-negara, dan baik dilakukan dalam konflik bersenjata maupun dalam masa damai,” katanya.
Jika kerangka tersebut diterapkan pada peristiwa-peristiwa terbaru, pandangan O'Connell menghasilkan kesimpulan yang berbeda dari Corn dan Hoffman.
“Setiap orang yang tewas dalam Perang Iran telah dibunuh secara melanggar hukum,” katanya, merujuk pada serangan AS baru-baru ini di Iran, termasuk serangan terhadap sekolah di Minab yang disebut Piker.
Menurut O'Connell, sebagian dari kematian tersebut juga merupakan kejahatan perang.
Terlepas dari definisi hukum, terdapat catatan terdokumentasi mengenai bagaimana Amerika Serikat menangani kasus-kasus korban sipil akibat operasi militernya.
Dokumen internal Pentagon yang diperoleh The New York Times pada 2021 dan 2022 menunjukkan lebih dari 1.300 laporan dugaan korban sipil. Hanya sedikit yang dinyatakan terbukti dan tindakan disipliner juga jarang dijatuhkan.
Dalam serangan pesawat nirawak AS di Kabul pada 2021 yang menewaskan pekerja bantuan Zemari Ahmadi dan tujuh anak-anak, penyelidikan Angkatan Udara AS menyimpulkan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahan yang tidak disengaja dan tidak melanggar hukum perang. Tidak ada personel militer AS yang dikenai hukuman disipliner.
Dalam serangan AS pada 2015 terhadap rumah sakit Doctors Without Borders di Kunduz, Afghanistan, yang menewaskan 42 orang, sebanyak 16 personel menerima hukuman administratif. Tidak seorang pun menghadapi tuntutan pidana.
Sementara itu, penembakan Nisour Square pada 2007 oleh kontraktor keamanan Blackwater di Baghdad menewaskan antara 14 hingga 17 warga sipil Irak.
Kasus tersebut menghasilkan vonis terhadap sejumlah pelaku. Namun, Presiden Donald Trump kemudian memberikan pengampunan kepada mereka pada 2020. Langkah itu disebut para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai “penghinaan terhadap keadilan”.
Sebagai perbandingan, tidak terdapat mekanisme pertanggungjawaban hukum konvensional terhadap para pemimpin al-Qaeda. Operasi militer dan intelijen yang dilakukan terhadap kelompok tersebut bertujuan membunuh atau menangkap para anggotanya, karena al-Qaeda beroperasi di luar negara atau sistem hukum yang memungkinkan para anggotanya diadili melalui pengadilan konvensional.
Corn dan Hoffman sama-sama menilai perbandingan angka yang dibuat Piker didasarkan pada penyamaan dua hal yang berbeda: kematian warga sipil yang terjadi secara tidak sengaja dalam operasi militer yang tunduk pada seperangkat aturan hukum, dengan pembunuhan warga sipil secara sengaja yang menjadi ciri utama terorisme menurut sebagian besar definisi yang diterima.
O'Connell menarik garis pembeda di tempat lain. Menurutnya, persoalannya bukan semata-mata apakah suatu kematian disengaja, melainkan apakah penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian tersebut sejak awal dilakukan secara sah.









