KKI Identifikasi 10 Rumah Sakit Nakes yang Diduga Komentar Nirempati ke Pasien BPJS
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 rumah sakit tempat bekerja maupun praktik oknum tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga melontarkan komentar nirempati kepada seorang pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.
Kasus ini bermula saat Yurizal mengeluhkan durasi penanganan kamar rawat inap hingga delapan jam melalui akun Threads miliknya.
Baca juga: RSUD Tasikmalaya Benarkan Norma Zahara Pegawainya, Siap Beri Sanksi
Hal itu diungkapkan langsung oleh Anggota Pimpinan KKI, dr. Muhammad Syahril, dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
“Yang jelas rumah sakit tempat terjadinya kekerasan virtual ini sudah teridentifikasi. Ada 10 rumah sakit,” ujar Syahril.Syahril menyebutkan, para oknum nakes dan tenaga medis yang diduga terlibat itu memiliki latar belakang status yang bervariasi, mulai dari PNS, PPDS, dokter umum di rumah sakit swasta, perawat, hingga dokter gigi. Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, KKI meminta pimpinan dari masing-masing rumah sakit bersikap proaktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para oknum tersebut.
Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Nakes yang Diduga Komentar Negatif ke Pasien BPJS di Media Sosial
“Pembinaan dan pengawasan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit juga. Jangan sampai direktur merasa tidak punya tanggung jawab. Dalam kasus ini, penelusuran proaktif dilakukan oleh Organisasi Profesi (OP) bersama rumah sakit tempat mereka bekerja,” tegas Syahril.
Terkait sanksi, KKI menyatakan belum menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan. Pasalnya, proses investigasi bersama organisasi profesi masih terus berjalan untuk menentukan derajat pelanggaran.
“Mekanisme investigasi akan melihat apakah ini masuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi diberikan berdasarkan mekanisme dan bobot pelanggarannya,” jelasnya.
Jika masuk dalam kategori pelanggaran etika profesi, sanksi yang membayangi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang terkait etika profesi. sementara itu, jika terbukti masuk dalam pelanggaran disiplin profesi skala sedang hingga berat, oknum terancam sanksi penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui mekanisme peradilan di Majelis Disiplin Profesi.
“Apabila terjadi penonaktifan STR, maka secara otomatis diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, dokter atau nakes bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik sementara waktu sesuai tenggat hukuman, misalnya tiga hingga enam bulan, atau bahkan pencabutan,” pungkas Syahril.










