Pembunuhan : Dosa Besar Kedua Setelah Syirik, Ini Dalil Al Quran dan Hadisnya
Pembunuhan merupakan salah satu dosa terbesar dalam Islam. Bahkan, syariat menempatkannya sebagai dosa besar kedua setelah syirikkepada Allah SWT. Besarnya dosa ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam dengan ancaman azab yang sangat berat bagi pelakunya.
Sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang dosa yang paling besardi sisi Allah SWT. Jawaban Nabi SAW kemudian dibenarkan oleh turunnya firman Allah dalam Surah Al-Furqan ayat 68-70.
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِيۡنَ لَا يَدۡعُوۡنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقۡتُلُوۡنَ النَّفۡسَ الَّتِىۡ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالۡحَـقِّ وَلَا يَزۡنُوۡنَ ۚ وَمَنۡ يَّفۡعَلۡ ذٰ لِكَ يَلۡقَ اَثَامًا
"Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan yang lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat." (QS Al-Furqan: 68).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan tanpa hak termasuk kejahatan yang disejajarkan dengan syirik dan zina, dua dosa besar yang sangat dimurkai Allah SWT.
Islam melarang keras setiap bentuk kezaliman, terlebih menghilangkan nyawa orang yang tidak bersalah. Nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga tidak boleh direnggut tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Baca juga:Hukum Pembunuhan dalam Islam: Membunuh Satu Jiwa Seolah Membunuh Seluruh Manusia
Bahkan, Allah SWT mengibaratkan orang yang membunuh satu jiwa tanpa hak seolah-olah telah membunuh seluruh umat manusia. Firman-Nya:"Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS Al-Maidah: 32).
Lebih tegas lagi, Allah SWT mengancam pelaku pembunuhan terhadap seorang mukmin dengan hukuman yang sangat berat sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 93:
وَمَنۡ يَّقۡتُلۡ مُؤۡمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيۡهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيۡمًا
"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar." (QS An-Nisa: 93).
Syariat Islam hanya membolehkan pencabutan nyawa dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan, seperti pelaksanaan hukuman qisas atau peperangan yang sah untuk mempertahankan agama, jiwa, dan negara. Di luar ketentuan tersebut, pembunuhan tetap menjadi perbuatan haram yang termasuk dosa besar.Dalam berbagai hadis juga dijelaskan bahwa perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah persoalan pertumpahan darah. Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap perlindungan jiwa manusia.
Nyawa Seorang Mukmin Lebih Berharga daripada Dunia
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga darah dan kehormatan seorang mukmin. Rasulullah ﷺ bahkan menegaskan bahwa hilangnya dunia beserta seluruh isinya jauh lebih ringan di sisi Allah SWT dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.Dalam hadis yang diriwayatkan dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
"Lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak."
Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa nyawa seorang mukmin memiliki kehormatan yang sangat tinggi di sisi Allah SWT. Karena itu, setiap Muslim diperintahkan menjaga hak hidup sesama manusia, menjauhi segala bentuk kezaliman, serta tidak mudah menumpahkan darah tanpa dasar yang dibenarkan syariat.
Baca juga:Mitos dan Khurafat dalam Islam: Kapan Bisa Menjerumuskan kepada Syirik?









