KKI Selidiki Dugaan Perundungan Pasien BPJS di Media Sosial, Oknum Nakes Bisa Ditindak

KKI Selidiki Dugaan Perundungan Pasien BPJS di Media Sosial, Oknum Nakes Bisa Ditindak

Terkini | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37
share

JAKARTA, iNews.id – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menilai pengajuan praperadilan yang dilakukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa setelah berkas perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi dilimpahkan ke pengadilan dapat menjadi preseden berbahaya dalam sistem peradilan pidana. Dia menilai terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Rivai menjelaskan, jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan kembali mendaftarkan berkas perkara ke pengadilan pada 27 Juli 2026. Dengan demikian, menurut dia, saat Dokter Tifa mengajukan praperadilan pada 3 Agustus 2026, perkara tersebut telah masuk tahap persidangan dan bahkan jadwal sidang telah ditetapkan.

"Sejak 27 Juli jaksa sudah memperbaiki dakwaan dan sudah mendaftarkan kembali, artinya di 27 Juli barang ini sudah ada di persidangan, lalu Bu Tifa mengajukan praper per 3 Agustus, artinya praper diajukan manakala berkas sudah dalam persidangan, bahkan sudah menetapkan juga hari sidang," kata Rivai dalam program Interupsi bertajuk "Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!" yang tayang di iNews, Kamis (6/8/2026).

Dia menilai, pengajuan praperadilan dalam kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf G KUHAP.

"Sementara di Pasal 163 ayat (1) huruf G itu jelas, praper hanya dimungkinkan secara berulang di tahapan penyidikan dan penuntutan jaksa, di luar itu tidak bisa dilakukan," ujarnya.

Menurut Rivai, praktik tersebut bukan hanya bertentangan dengan KUHAP jika dibenarkan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden yang berdampak luas terhadap penanganan perkara pidana.

"Sehingga kalau ini dilakukan, selain juga bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang ada, ini praktik yang menurut saya harus menjadi perhatian seluruh stakeholder yang membangun KUHAP," katanya.

Rivai mengingatkan, apabila praperadilan tetap diajukan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan dapat tertunda hingga melampaui batas waktu penahanan terdakwa oleh pengadilan.

"Karena kita bayangkan kalau ini bisa menjadi preseden, ini nanti perkara-perkara kejahatan extraordinary atau kejahatan-kejahatan berat lainnya yang biasanya dalam masa penahanan, itu mereka bisa bebas demi hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan berada di tangan pengadilan dengan masa waktu maksimal 90 hari.

"Pada saat jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, maka kewenangan penahanan ada di pengadilan, dan pengadilan itu hanya bisa menahan 30 ditambah 60, 90 hari. Jadi persidangan ini seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga bulan, karena masa penahanan," katanya.

Sebagai ilustrasi, Rivai menyinggung perkara Roy Suryo yang menurutnya mengalami penundaan persidangan karena proses praperadilan.

"Bayangkan kalau dilakukan praperadilan-praperadilan sementara barang ini sudah di pengadilan, seperti kasus Pak Roy lah, sebulan lebih nih persidangan enggak masuk," ujarnya.

Dia menilai jika rangkaian praperadilan Roy Suryo memakan waktu sekitar 1,5 bulan, penyelesaian pokok perkara akan sulit dilakukan sebelum masa penahanan berakhir.

"Akibatnya apa? Setelah praperadilan-praperadilan selesai 1,5 bulan, baru masuk pokok perkara. 1,5 bulan itu enggak bakal selesai persidangan (pokok), rata-rata 2-3 bulan. Akibatnya apa? Bisa bebas demi hukum pelaku-pelaku kejahatan berat, manakala ini bisa dijadikan preseden," tuturnya.

Diketahui, Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus ijazah Jokowi. Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).

Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut. 

Topik Menarik