KKI Marah Besar! Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Bakal Disanksi
JAKARTA, iNews.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bergerak cepat menindaklanjuti polemik komentar bernada tidak berempati yang dilakukan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang sempat mengeluhkan harus menunggu kamar rawat inap hingga delapan jam.
Pimpinan KKI dr. Muhammad Syahril mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran bersama organisasi profesi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Jika hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran, proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi yang terkait, sedang melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata dr. Muhammad Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Tak hanya melibatkan organisasi profesi, KKI juga menggandeng institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta pemerintah daerah tempat para tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut menempuh pendidikan maupun menjalankan praktik.
Menurut Syahril, koordinasi tersebut bertujuan agar masing-masing pihak dapat melakukan pembinaan sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
“Selain itu, Konsil Kesehatan Indonesia berkoordinasi dengan institusi pendidikan, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah, tempat yang bersangkutan menjalankan pendidikan maupun dia bekerja, agar masing-masing dapat melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab,” ujarnya.
KKI juga menyampaikan keprihatinan atas komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien. Menurut Syahril, unggahan di media sosial yang berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan tindakan yang patut disesalkan dan tidak sejalan dengan nilai-nilai profesi kesehatan.
“Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi ini menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang disinyalir dilakukan oleh oknum tenaga medis. Unggahan yang diduga memuat pernyataan tidak berempati atau nirempati yang berpotensi merendahkan martabat pasien merupakan hal yang patut disesalkan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Karena itu, penghormatan terhadap martabat pasien dan keluarganya harus tetap dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik ketika memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan maupun saat berinteraksi di media sosial.
Lebih lanjut, Syahril mengingatkan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap unggahan dan komentar akan menjadi bagian dari jejak digital yang turut mencerminkan profesionalisme seseorang.
Menko Polkam Berduka 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, Dukung Aparat Usut Tuntas
“Pada prinsipnya, setiap tenaga medis, dokter dan dokter gigi, dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktek profesinya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika profesi, serta nilai-nilai kemanusiaan. Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana, dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, dan masyarakat maupun menurunkan kepercayaan terhadap profesi,” kata Syahril.
KKI berharap proses penelusuran yang sedang berlangsung tidak hanya memberikan kepastian terhadap kasus ini, tetapi juga menjadi momentum memperkuat budaya profesionalisme dan etika di kalangan tenaga medis maupun tenaga kesehatan agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tetap terjaga.










