Saksi Penggugat Akui AD/ART PPP Tak Berubah, Posisi Tergugat Menguat

Saksi Penggugat Akui AD/ART PPP Tak Berubah, Posisi Tergugat Menguat

Nasional | sindonews | Rabu, 6 Mei 2026 - 13:24
share

Sidang perkara gugatan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepengurusan wilayah Jawa Barat (Jabar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dalam persidangan, saksi penggugat yang dihadirkan, yakni Andre, menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Dia menegaskan bahwa AD/ART yang berlaku saat ini masih sama seperti yang ditetapkan pada muktamar sebelumnya. Keterangan tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukum tergugat, Syarif. Syarif menilai pernyataan saksi justru memperkuat posisi tergugat, termasuk keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan pihak Kementerian Hukum RI.

“Apa yang disampaikan saksi penggugat justru menegaskan bahwa memang tidak ada perubahan AD/ART PPP, termasuk terkait persyaratan menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP,” tegas Syarif, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan

Menurut Syarif, kesaksian tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa penggugat mengakui keabsahan aturan yang selama ini dijadikan dasar oleh DPP PPP dalam mengambil keputusan organisasi.

Dengan demikian, fakta persidangan hari ini menguatkan bahwa tidak ada perubahan dalam AD/ART PPP, termasuk ketentuan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum yang tetap merujuk pada aturan sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Topik Menarik