Gemas Lihat Aksi Amatir Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus, Hakim: Malu-maluin BAIS!

Gemas Lihat Aksi Amatir Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus, Hakim: Malu-maluin BAIS!

Nasional | okezone | Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13
share

JAKARTA - Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengaku gemas melihat tindakan para terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai amatir.

"Saya ini bukan orang intel, mungkin rekan-rekan di sini juga sama. Tapi melihat kejadian seperti itu, seperti yang tadi disampaikan penasihat hukum, kok amatir sekali. Jujur saja, saya jadi gemas melihatnya. Ini terkesan malah memalukan BAIS," ujar hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tersebut mencoreng nama baik BAIS TNI. Pasalnya, tindakan mereka terlihat tidak mencerminkan profesionalitas aparat intelijen dan terkesan berantakan.

Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan pandangan tersebut kepada Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, yang dihadirkan sebagai saksi. Namun, Heri memilih tidak memberikan penilaian terkait aksi para pelaku.

"Menurut pendapat saudara, apakah ini cara kerja orang BAIS seperti ini?" tanya hakim.

"Siap izin, kami tidak berpendapat mengenai hal tersebut," jawab saksi.

"Secara pribadi?" cecar hakim.

 

"Secara pribadi, kami di Denma sehari-hari tidak menangani hal-hal operasional di luar, apalagi seperti itu. Kami fokus pada pelayanan. Termasuk para terdakwa, kesehariannya juga di bidang pelayanan," jelas saksi.

Hakim kemudian menilai aksi para pelaku terlihat amatir karena tidak memperhatikan aspek dasar, seperti keberadaan CCTV maupun upaya menutupi identitas saat menjalankan aksinya.

"Kalau saya melihat, ini berantakan sekali. Seharusnya, kalau melakukan sesuatu, ada perencanaan. Misalnya, memperhatikan CCTV, memakai jaket, masker, atau penutup wajah," ujar hakim.

"Di tengah jalan tidak pakai helm atau penutup apa pun, ini jadi seperti lucu-lucuan. Saya yang bukan orang pasukan tempur saja paham hal begitu," lanjutnya.

Meski demikian, hakim menegaskan, bahwa pendapat tersebut merupakan pandangan pribadi, sementara penilaian akhir tetap mengacu pada fakta hukum dalam persidangan.

"Ini pendapat pribadi, sedangkan keputusan tetap berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.

Topik Menarik