Hakim Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Andrie Yunus

Hakim Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Andrie Yunus

Nasional | okezone | Rabu, 6 Mei 2026 - 13:26
share

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, meminta agar Oditur Militer atau penasihat hukum menghadirkan ahli kimia untuk menjelaskan cairan yang disiramkan para terdakwa kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu untuk cairan-cairan ini, yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini," ujar hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).

Menurut hakim, kandungan cairan yang disiramkan terdakwa ke Andrie Yunus perlu dijelaskan di persidangan. Terlebih, salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan Rabu, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sempat menyebutkan pengakuan terdakwa soal cairan tersebut.

"Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu," lanjut hakim.

Hakim menyebut hanya ahli kimia atau ahli di bidang cairan yang dapat menjelaskan reaksi campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil. Reaksi serta tingkat bahaya campuran tersebut perlu dijelaskan di persidangan.

"Bagaimana kita menentukan kandungannya seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu ahli itu, kita kan tidak bisa," kata hakim.

"Iya kan, kita perlu jelas ini. Ya itu Oditur berarti ya. Nanti minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti pada persidangan berikutnya," imbuh hakim.

Sebelumnya, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyebutkan bahwa dirinya melakukan pendalaman terhadap para terdakwa atas keanehan kondisi dua terdakwa yang tampak gosong. Para terdakwa kemudian mengakui bahwa mereka melakukan dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus.

"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan. Penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani serta mendampingi di belakangnya. Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jelasnya.

"Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim.

"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat. (Dicampur dengan) air aki mobil," kata Alwi.

Topik Menarik