Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama, Pengacara: Banyak Bukti, Saksi, dan Ahli

Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama, Pengacara: Banyak Bukti, Saksi, dan Ahli

Nasional | sindonews | Rabu, 6 Mei 2026 - 06:18
share

Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, merespons narasi lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah kliennya. Menurutnya, dalam perkara tersebut banyak barang bukti hingga keterangan saksi.

"Ini menjadi lama menurut hemat kami ya, menurut hemat kami ini jadi lama karena banyak bukti, banyak saksi, banyak ahli," kata Firman dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Selasa (5/5/2026) malam.

Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan. Foto/Tangkapan layar iNews

Menurutnya, hal itu perlu dikumpulkan agar selama proses persidangan mudah dibuktikan terkait pasal yang disangkakan. "Ketika nanti Jaksa mem-P21-kan bukan ketakutan yang terjadi, tetapi saya melihatnya ini prudent. Saya melihatnya bahwa ketika mereka P21 maka pada waktu persidangan mereka dengan mudah akan melihat, mendudukkan persoalan ini dan membuktikannya di persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Topi Merah Sebut Somasi dari Rismon Sianipar Tak Berdasar

Di sisi lain, menurut Firman, cepat atau lambat penanganan perkara tidak membuatnya batal demi hukum. "Masalah lama dan sebentar itu tidak mengatakan keadilan itu harus dihentikan, tidak. Karena ada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan juga melalui ITE yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga melanggar pidana," ucapnya.

Diketahui, pada November 2025 Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terkini, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah mengajukan RJ.

Topik Menarik