Saksi BAIS TNI Bantah Ada 'Operasi Khusus' Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
JAKARTA - Saksi dari BAIS TNI membantah adanya perintah ataupun operasi khusus dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal itu disampaikan saksi Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.
"Ada perintah dari Dandenma? Saudara sudah disumpah ini?" tanya hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
"Siap, tidak ada Yang Mulia. Siap, tidak ada," ujar Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi.
Hakim menanyakan tentang ada tidaknya kecurigaan dari para terdakwa yang sempat berkumpul bersama. Saksi Heri menyebutkan para terdakwa sebelum peristiwa penyiraman tampak normal. Terdakwa 2, 3, dan 4 memiliki ruangan yang berdekatan, sedangkan Terdakwa 1 terpisah lantai namun masih dalam satu gedung.
"Sebelum tanggal 13 itu mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III, dan IV ini ruangannya berdekatan, ruang kerja. Yang terpisah hanya Terdakwa I, terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja. Makanya kemarin dari kronologi dakwaan itu mereka hanya ngobrol biasa," tutur saksi.
Hakim kemudian menyinggung ada tidaknya perintah atas dugaan penyiraman yang dilakukan para terdakwa terhadap Andrie Yunus. Heri menegaskan, tidak ada perintah apa pun terkait kasus tersebut, karena tidak pernah ada pembahasan di luar urusan internal satuan.
"Karena tidak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.
"Siap, izin. Kami tidak pernah memerintahkan, termasuk pada saat jam komandan maupun apel. Kami tidak pernah menyinggung hal di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen," terang saksi.
"Berapa sih anggota Denma?" tanya hakim.
"Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," papar saksi.
Sementara itu, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menerangkan proses pendalaman terhadap para terdakwa yang ditemukan dalam kondisi aneh atau gosong pada tubuh mereka. Saat itu, para terdakwa tampak bingung dan ketakutan.
"Berawal dari tanggal 17 setelah salat Zuhur, kami mendapat arahan dari Direktur kami untuk melakukan pendalaman terhadap terdakwa. Kami bertanya kenapa, tapi kelihatan kedua terdakwa dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung. Namun lama-lama dijawab terkena air keras. Kami tanya terus, terdakwa I kami curiga, kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka di sebelah dada kanan menghitam. Terdakwa II yang kami lihat hanya di tangan kanan saja," terang saksi.
Hakim kemudian menanyakan apa kepentingan para terdakwa terhadap Andrie Yunus hingga melakukan dugaan penyiraman tersebut, mengingat mereka tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya mengetahui dari televisi.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya hakim.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup," tutur saksi.
"Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah? Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia. Sepengetahuan dan sependalaman kami, tidak ada. Para terdakwa ini hanya merasa terlecehkan dan tersakiti oleh Andrie Yunus, tidak ada yang lain," jelas saksi.
Hakim kembali mempertanyakan ada tidaknya perintah atau operasi khusus dalam penyiraman tersebut. Saksi menegaskan tidak ada perintah maupun operasi khusus berdasarkan pendalaman terhadap para terdakwa.
"Saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah by order, operasi intelijen, itu yang melakukan Direktur apa?" tanya hakim.
"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu Direktorat H, bagian operasi," beber saksi.
"Halong? H itu bagian apa? Jadi satgas-satgas itu di Direktorat H?" tanya hakim lagi.
"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma. Operasi. Iya," jawab saksi.
Hakim pun mempertanyakan karena para terdakwa berasal dari satuan Denma yang mengurusi pangkalan, bukan Direktorat H, sehingga menilai tidak ada keterkaitan dengan operasi khusus. Saksi Alwi juga mengaku bingung atas tindakan para terdakwa yang dinilai tidak berkaitan dengan tugas rutin mereka.
"Karena di dakwaan kemarin mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupoksi dia. Mengambil langkah yang seperti itu," tanya hakim.
"Siap. Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami," jelas saksi.
"Ya enggak tahu, makanya kami tanya ke saudara," timpal hakim.
"Siap. Sependalaman kami, para terdakwa melakukan karena sakit hati melihat tindakan AY yang selalu menyudutkan TNI," kata saksi.









