Ironi Sampah di Jantung Jakarta
M Fuadi LuthfiAnggota DPRD DKI Jakarta
JAKARTA sedang bersolek menyambut usia ke-500 tahun. Separuh millenium. Kota ini telah berganti wajah berkali-kali, dari bandar pelabuhan kolonial, ibu kota negara merdeka, hingga megapolitan yang setiap harinya menggerakkan hampir seperlima perekonomian nasional.
Jakarta sudah lama bukan kota biasa. Ia adalah cermin Indonesia di hadapan dunia, Jakarta kota global, begitu personanya.Tapi ada satu hal yang tidak banyak berubah dalam perjalanan panjang itu. Cara Jakarta memperlakukan sampahnya sendiri.
Di tengah ambisi bersanding dengan Singapura, Seoul, dan Tokyo sebagai kota global dalam berbagai indeks daya saing, Jakarta masih berjibaku dengan persoalan yang paling mendasar sekalipun.
2 Korban Tewas Jatuh dari Kapal di Sungai Barito Ditemukan, Bripda Vikma dan ABK Aleksandro
Setiap hari kota ini menghasilkan sekitar 7.500 ton sampah, dan mayoritas berakhir di satu titik yang sama: Bantargebang, Bekasi, fasilitas yang beroperasi sejak 1989, menerima lebih dari 55 juta ton sampah selama 37 tahun tanpa henti, dan kini menjulang setinggi hampir 50 meter. Kota yang hendak merayakan lima abad eksistensinya belum memiliki jawaban yang memadai atas pertanyaan paling sederhana: sampah ini mau dibuang ke mana?
Risiko yang Kita Buat Sendiri
Sosiolog Jerman Ulrich Beck, dalam karyanya Risk Society (1986), mengingatkan bahwa ancaman terbesar masyarakat modern bukan datang dari alam, melainkan dari konsekuensi yang diproduksi oleh modernitas, oleh industrialisasi, konsumsi, dan cara kita mengorganisasi kehidupan kota. Bantargebang adalah ilustrasi paling kentara dari tesis itu di Jakarta. Laporan UCLA School of Law pada 2025 mencatat Bantargebang sebagai salah satu penyumbang emisi metana terbesar di dunia dari kategori tempat pembuangan akhir, dengan laju 6,3 ton per jam. Gas metana memiliki potensi pemanasan global 28 kali lebih kuat dari karbon dioksida dalam rentang seratus tahun.Sebuah ironi: kota yang ingin dikenal hijau dan berkelanjutan sedang mengoperasikan salah satu sumber emisi gas rumah kaca paling signifikan di Asia Tenggara. Lalu pada 8 Maret 2026, sebagian gunung itu runtuh. Tujuh orang meninggal dunia.
Kajian ITB setahun sebelumnya sudah menyebutkan risiko kapasitas yang melampaui batas, dan Kementerian Lingkungan Hidup bahkan telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan enam hari sebelum kejadian. Sistem tetap tidak bergerak cukup cepat. Longsor Bantargebang tidak bisa dibaca selain sebagai konsekuensi dari penanganan sampah yang terlalu lama dibiarkan berjalan apa adanya.
Investasi Besar, Hulu yang Tersisa
Merespons tekanan yang terlampau lama menumpuk, Pemprov DKI membangun fasilitas Refuse Derived Fuel Plant di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp 1,28 triliun dari APBD 2024. Diklaim terbesar di dunia berdasarkan kapasitas dengan rancangan 2.500 ton sampah per hari, fasilitas ini mengolah sampah menjadi padatan berkalori tinggi yang diserap industri semen sebagai bahan bakar alternatif.Ambisi itu layak diapresiasi, Jakarta memang membutuhkan infrastruktur pengolahan yang lebih dari sekadar Bantargebang. Namun sejak beroperasi terbatas pada akhir 2025, kapasitas nyata yang bisa diolah jauh di bawah rancangan. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat.
Greenpeace Indonesia menilai sumber masalahnya bukan pada mesin di dalam fasilitas, melainkan pada kenyataan bahwa sampah yang masuk masih bercampur, organik basah, plastik, dan residu campur aduk dalam satu arus yang tidak terpilah. RDF berkualitas baik hanya bisa dihasilkan dari bahan baku yang sudah relatif terpilah. Dan pemilahan di hulu, sampai hari ini, belum sungguh-sungguh berjalan. Bahkan andai RDF Rorotan kelak beroperasi penuh, ia hanya mampu menangani sepertiga dari total sampah harian Jakarta.
Ini cerminan dari sistem yang sejak awal lebih terbiasa menyelesaikan masalah di ujung rantai daripada mencegahnya dari sumber. Namun demikian, pada 30 April 2026, Gubernur DKI Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, mencabut Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 yang berusia hampir tujuh tahun dan, tersirat dari pencabutannya, tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Instruksi baru ini membagi sampah ke empat kategori berdasarkan warna dan mendelegasikan tanggung jawab pelaksanaan dari Sekretaris Daerah hingga Lurah.
Niatnya baik. Akan tetapi instruksi gubernur adalah perintah administratif, ia tidak bisa sendiri mengubah armada pengangkutan, menciptakan pasar bagi hasil pemilahan, atau menambah kapasitas lurah yang sudah kelebihan beban administrasi.
Paradoks terbesar dalam pemilahan sampah Jakarta nampaknya akan kembali mengulang kebijakan administratif. Warga yang sudah susah payah memilah sampahnya mendapati petugas gerobak tetap mencampur semuanya kembali. Jika armada yang ada tidak dirancang untuk sistem terpilah. Pemilahan di rumah gugur di titik paling awal.
Dari Mana Seharusnya Dimulai
Garret Hardin dalam esainya The Tragedy of the Commons (1968) menunjukkan bahwa sumber daya bersama akan terus terdegradasi selama tidak ada mekanisme yang memaksa setiap pihak bertanggung jawab atas kontribusinya. Bantargebang adalah tragedi milik bersama yang dibiarkan terlalu lama. Dan selama sistem tidak memaksa setiap aktor seperti, rumah tangga, bisnis, produsen, pemerintah daerah, menanggung bagian tanggung jawabnya masing-masing, beban itu akan terus mengalir ke satu titik yang sama.Pembenahan armada pengangkutan agar mendukung sistem terpilah adalah kunci yang paling sering dilewatkan dalam setiap diskusi kebijakan sampah Jakarta. Selama truk pengangkut mencampur sampah yang sudah dipilah warga, kampanye pemilahan adalah energi yang terbuang. Penguatan Bank Sampah sebagai instrumen ekonomi juga menjadi agenda mendesak, warga perlu merasakan nilainya secara langsung.Prinsip tanggung jawab produsen yang diperluas atau Extended Producer Responsibility perlu ditegakkan lebih serius, produsen yang melempar kemasan plastik ke pasar harus ikut menanggung biaya pengelolaannya, bukan menyerahkan seluruh beban itu kepada pemerintah dan masyarakat. Dan soal Bekasi, hampir empat dekade kota itu menanggung dampak sampah ibu kota. Mekanisme koordinasi formal yang adil dan berkekuatan hukum sudah seharusnya ada jauh sebelum longsor terjadi.
Dua tahun lagi lilin ke-500 Jakarta dinyalakan. Perayaan itu selayaknya menjadi momen refleksi yang jujur, bukan sekadar seremoni. Dari sekian persoalan yang diwariskan dari generasi ke generasi, mana yang sudah benar-benar diselesaikan dan mana yang masih diteruskan begitu saja?
Kota global bukan hanya soal gedung pencakar langit dan sistem transportasi modern. Ia juga soal bagaimana kota itu mengelola hal-hal yang paling mendasar: air bersih, udara yang layak hirup, dan sampah warganya. Singapura bukan kota bersih karena kebetulan — ia bersih karena memutuskan untuk serius, kemudian konsisten menjalankan keputusan itu selama puluhan tahun tanpa menggantinya dengan instruksi baru setiap tujuh tahun.
Jakarta masih punya waktu untuk membuktikan bahwa kali ini bukan hanya instruksinya yang baru, melainkan sistem yang benar-benar bekerja berbeda dari ujung paling awal. Tapi waktu itu tidak tak terbatas. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?









