Korupsi IUP Timah, Bos Sriwijaya Air HL Tidak Ditahan

Korupsi IUP Timah, Bos Sriwijaya Air HL Tidak Ditahan

Terkini | lintasbabel.inews.id | Sabtu, 27 April 2024 - 14:01
share

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kembali menetapkan 5 orang tersangka baru, dalam korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.


Tersangka dugaan korupsi IUP Timah ditahan Kejagung RI. Foto: Istimewa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni HL selaku Beneficiary Owner PT TIN yang juga dikenal sebagai Bos Sriwijaya Air.

Kemudian, tersangka FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 - 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang Tersangka yakni tersangka FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan," ujarnya, Sabtu (27/4/2024).

Sedangkan, tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter. Sementara HL (Hendry Lie) mangkir dalam pemanggilan tim penyidik Kejagung, dan akan dipanggil kembali sebagai tersangka.


Barang bukti milik tersangka dugaan korupsi IUP Timah. Foto: Istimewa.

Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.

"Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya,"" ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk diantaranya Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, dan Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi.

Kasus ini sendiri telah mengakibatkan kerugian senilai Rp271 triliun.

Topik Menarik