Kasus Mahasiswa Katolik Unpam Diserang saat Beribadah: 4 Tersangka, Ketua RT jadi Provokator

Kasus Mahasiswa Katolik Unpam Diserang saat Beribadah: 4 Tersangka, Ketua RT jadi Provokator

Terkini | manado.inews.id | Rabu, 8 Mei 2024 - 07:11
share

JAKARTA, iNewsManado.com Kasus penyerangan mahasiswa katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat beribadah di kontrakan di Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) pukul 19.30 WIB, terungkap sejumlah fakta-fakta.

Polisi berhasil mengungkap kronologi awal kejadian, hingga menetapakan beberapa oknum yang menganiaya mahasiswa serta dalang dari penyerangan tersebut.

Polisi menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan mahasiswa katolik Unpam saat ibadah. Keempat tersangka yakni berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26).

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Salah satu tersangka yakni D merupakan Ketua RT. Dia berperan memprovokasi hingga menyebabkan kerumunan saat kejadian pada Minggu (5/5/2024). Hal tersebut memicu tindak kekerasan yang menyebabkan 2 orang terluka.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," ucap Ibnu.

Dalam runutan kasus, teriakan tersangka D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar.

Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga mengambil senjata tajam hingga melukai 2 jemaat.

Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi kejadian. Dalam video terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau.

Menurut polisi, Tersangka Ketua RT berinisial D (53) datang dan berteriak keras meminta para jemaat agar membubarkan diri karena sudah malam. "Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Namun teriakan tersangka D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar. Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga memgambil senjata tajam hingga melukai 2 orang jemaat.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," katanya.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Topik Menarik