Polisi Tangkap 6 Debt Collector di Labusel, Rampas Mobil Warga hingga Ketakutan

Polisi Tangkap 6 Debt Collector di Labusel, Rampas Mobil Warga hingga Ketakutan

Terkini | inews | Sabtu, 27 April 2024 - 11:09
share

LABUSEL, iNews.id - Polisi menangkap enam penagih utang atau debt collector saat mencoba merampas mobil milik warga yang sedang melintas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara. Para pelaku langsung diamankan dan ditahan.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, insiden percobaan perampasan kendaraan itu terjadi pada Selasa (23/4/2024).

"Iya benar, kami ada menangkap 6 orang debt collector karena mencoba melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit mobil Honda HRV berpelat nomor BK 1105 NT milik warga. Saat ini keenamnya sudah ditahan dan kami masih mengejar dua orang komplotan debt collector ini," ujar Kapolres, Sabtu (27/4/2024). 

Dia menjelaskan Maringan, aksi percobaan perampasan mobil bermula ketika korban Mahmudin Nasution (52) warga Padang Hulu, Tebingtinggi melintas di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Mahmudin bersama temannya Irwansyah Saragih berniat ke Padangsidimpuan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil korban diikuti satu unit Avanza merah berpelat nomor BM 1495 CT. Tiga orang yang ada di dalam mobil Avanza merah itu kemudian memaksa Mahmudin untuk menghentikan mobilnya. 

Tapi, Mahmudin mengabaikan hingga membuatnya mobilnya disalip paksa dan membuat spion kiri terkena. Mobil Mahmudin pun terus dikuntit Avanza merah dan dua mobil lainnya, yakni Avanza hitam BM 1194 JH dan Xenia silver yang membuatnya terkepung.

"Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan hingga kondisi jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian orang banyak," katanya.

Selanjutnya, sejumlah orang dari tiga mobil tersebut menggedor pintu kendaraan korban dan memaksanya turun hingga membuat ketakutan.

Karena merasa terancam dan takut dirampok, korban menabrak mobil yang mengepungnya hingga melintang di badan jalan, lalu melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi.

"Korban dan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat Laporan Polisi (LP) atas kejadian tersebut pada Rabu 24 April 2024," kata Kapolres.

Sebelum penetapan tersangka, pihak terlebih dahulu memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk rekaman video (petunjuk).

"Maka diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN terhadap mobil yang digunakan korban Honda HRV BK 1105 NT," ucapnya.

Adapun para tersangka yang telah dilakukan penahanan yakni Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34) warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37) warga Rantauprapat, Labuhanbatu.

Kemudian Vendratudion Nababan (28) warga Kabupaten Dairi, Nico (33) warga Rokan Hilir dan Dani (36) warga Rantauprapat.

Sementara dua pelaku yang masih buron, Gunawan (34) warga Rantauprapat dan Rais (36) asal Rantauprapat.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.

Topik Menarik