Ibu Guru di Natuna Cabuli Muridnya, Dilakukan Berulang Kali di Rumah Dinas

Ibu Guru di Natuna Cabuli Muridnya, Dilakukan Berulang Kali di Rumah Dinas

Terkini | batam.inews.id | Rabu, 8 Mei 2024 - 17:50
share

Natuna, iNewsBatam.id - Guru SLTP di Ranai dibekuk Polisi. Ia ditangkap karena ketahuan melakukan tindakan cabul kepada muridnya.

FM (35), seorang wanita yang berprofesi sebagai guru olahraga di SLTP Negeri Ranai, Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Satuan Reskrim Polres Natuna. FM diciduk setelah B (14) melaporkan perbuatan tak senonoh yang diterima pelaku pada orangtuanya.

Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo menyatakan, kasus pencabulan yang melibatkan pelaku perempuan dan korban perempuan adalah yang pertama kali ditangani oleh Polres Natuna.

"Kita agak kaget juga awalnya. Pasalnya yang mencabuli wanita yang notabene sebagai pendidik dan menjadi korban juga wanita yang juga merupakan muridnya," ujar Rudy kepada sejumlah wartawan pada Kegiatan Konfrensi Pers yang digelar Rabu (8/5/2024).

Peristiwa pencabulan yang dilakukan FM terjadi pada April lalu dirumah dinasnya. Modusnya bujuk rayu dan iming iming materi.

Pelaku FM yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna ini diduga memiliki kelainan seksual.

Menurut korban, kejadian pencabulan ini terjadi setelah korban dan teman-temannya latihan bola voli di lingkungan sekolah.

"Usai latihan pelaku mengajak korban kerumah dinasnya. Saat itulah pelaku membujuk dan menggoda korban," tambah Rudy.

Peristiwa pencabulan itu tidak hanya dilakukan pelaku sekali namun berulang ulang kali, tepatnya sejak tahun 2020 lalu.

"Sudah cukup lama perbuatan tak senonoh itu terjadi. Tepatnya sejak tahun 2020 lalu," jelas Rudy.

Polisi sendiri telah melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian serta pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, termasuk korban yang melapor.

"Saat ini korban yang melaporkan baru satu meski tak tertutup kemungkinan meskipun ada korban-korban lainnya," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perkosaan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Kompol Rudi juga mengimbau agar semua pihak meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah mereka menjadi korban kejahatan seksual, termasuk pedofilia. Upaya preventif dan perlindungan terhadap anak-anak sangat penting untuk mencegah kejahatan semacam ini terjadi.(*)

Topik Menarik