Nisa Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Mati Hakim PN Medan, Ini Pertimbangan Memberatkan

Nisa Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Mati Hakim PN Medan, Ini Pertimbangan Memberatkan

Terkini | inews | Rabu, 8 Mei 2024 - 21:06
share

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Hanisah alias Nisa (39 tahun), perempuan yang kini mendapat julukan sebagai Ratu Narkoba asal Aceh. Vonis ini dibacakan setelah melewati serangkaian persidangan yang cukup panjang.

Hanisah yang dijadikan pesakitan di persidangan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 323.822 butir. Vonis terhadap Hanisah dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, Pengadilan Negeru Medan, Rabu (8/5/2024).

Selain Hanisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Hanisah. Kedua terdakwa itu, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29 tahun) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Maimun alias Bang Mun (54 tahun) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan masing-masing pidana mati, ucap hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusannya.

Dalam perkara yang menjerat Hanisah, ada tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa dan disidangkan dalam berkas terpisah. Mereka, yaitu Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33 tahun) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kemudian Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31 tahun) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55 tahun) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia membacakan pasal tersebut, yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas putusan tersebut, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada 22 Oktober 2022, saat terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda," ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," ungkap JPU saat membacakan dakwaannya.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Topik Menarik