Indonesia Baru Akan, 8 Negara Ini Sudah Merampas Aset Koruptor
Publik Indonesia sedang menanti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gagasan utamanya adalah memberikan instrumen hukum yang lebih kuat kepada negara untuk mengejar kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Indonesia sebenarnya sudah mengenal penyitaan dan perampasan aset melalui sejumlah undang-undang, terutama UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Indonesia belum memiliki satu rezim khusus yang komprehensif mengenai perampasan aset seperti yang diterapkan sejumlah negara lain.
Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Perlu diketahui, tidak ada satu model yang berlaku seragam di seluruh dunia. Sebagian negara menerapkan criminal forfeiture, yakni aset dirampas setelah proses pidana. Ada juga negara yang memiliki civil forfeiture atau non-conviction-based forfeiture (NCBF), yang dalam kondisi tertentu memungkinkan aset dirampas melalui proses perdata tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pemiliknya.
8 Negara yang Sudah Merampas Aset Koruptor
1. China
Dasar yang digunakan China salah satunya adalah Criminal Law of the People's Republic of China, Article 64. Ketentuan ini menyatakan bahwa harta yang diperoleh secara ilegal oleh pelaku harus dikembalikan atau dipulihkan, sementara barang terlarang dan harta yang digunakan untuk melakukan kejahatan dapat disita.Yang membuat China sangat menarik adalah Criminal Procedure Law, Article 298. Untuk kejahatan berat seperti korupsi dan suap, apabila tersangka melarikan diri dan tidak dapat ditangkap selama satu tahun setelah masuk daftar pencarian, atau tersangka telah meninggal, kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas hasil ilegalnya.
Prosedurnya juga memiliki perlindungan bagi pihak lain. Pengadilan dapat mengumumkan permohonan tersebut selama enam bulan, sementara keluarga dekat atau pihak berkepentingan dapat ikut dalam proses dan mengajukan keberatan atau banding.
Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kejaksaan China melaporkan bahwa pada 2024 mereka mengajukan permohonan penyitaan hasil ilegal terhadap 12 tersangka penggelapan dan suap yang melarikan diri atau meninggal.
Bahkan pada 2023, pengadilan China menyelesaikan 38 perkara dengan prosedur khusus penyitaan hasil ilegal terhadap tersangka/terdakwa yang melarikan diri atau meninggal, dengan pemulihan sekitar 450 juta yuan dalam bentuk hasil ilegal dan aset bernilai ratusan juta yuan.
2. Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang memiliki sistem perampasan aset paling berkembang.Salah satu dasar hukumnya adalah 18 U.S. Code Section 981, yang mengatur civil forfeiture. Dalam kondisi tertentu, aset yang merupakan hasil atau terkait dengan tindak pidana dapat menjadi objek perampasan oleh pemerintah AS.Hukum AS juga memungkinkan perampasan terhadap aset yang berada di Amerika tetapi berasal dari tindak pidana tertentu di luar negeri. Model tersebut membuat AS memiliki "senjata" penting untuk mengejar harta hasil korupsi lintas negara.
Nasib Pria Kosovo: Jadi Mata-mata CIA hingga Menyusup ke al-Qaeda, tapi Kini Bakal Diusir AS
Salah satu contoh paling terkenal adalah kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Departemen Kehakiman (DOJ) AS menggunakan gugatan civil forfeiture untuk mengejar aset yang diduga berasal dari dana 1MDB yang diselewengkan.
Sejak 2016, serangkaian gugatan perampasan perdata AS telah menyebabkan penyitaan aset senilai lebih dari USD1,7 miliar. Hingga 2024, AS telah memulihkan atau membantu memulihkan sekitar USD1,4 miliar untuk dikembalikan kepada Malaysia. Pada Januari 2025, DOJ masih mengumumkan pemulihan tambahan USD20 juta.
Aset yang terkait kasus 1MDB antara lain properti mewah, karya seni, dan kapal pesiar supermewah.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh paling besar bagaimana hukum perampasan aset digunakan untuk mengejar hasil korupsi lintas negara.
3. Inggris
Inggris memiliki instrumen penting bernama Proceeds of Crime Act 2002 (POCA).UU ini memungkinkan negara mengejar harta yang diperoleh melalui aktivitas melawan hukum, termasuk korupsi. Salah satu instrumen yang menarik adalah Unexplained Wealth Order (UWO).
Kapal Induk Nuklir George Washington AS Sudah Tiba di Timur Tengah untuk Perang Melawan Iran
Melalui UWO, seseorang atau perusahaan dapat diperintahkan pengadilan untuk menjelaskan asal-usul aset tertentu ketika terdapat alasan yang masuk akal untuk menduga sumber pendapatan sahnya tidak cukup untuk memperoleh aset tersebut atau aset itu berasal dari aktivitas ilegal.
UWO sebenarnya bukan otomatis perintah perampasan. Ia merupakan instrumen penyelidikan. Jika penjelasan yang diberikan tidak memadai, aparat dapat menggunakan mekanisme pemulihan perdata berdasarkan POCA.Pada Maret 2026, Crown Prosecution Service Inggris mengumumkan UWO dan perintah pembekuan sementara terhadap 85 properti di London milik seorang individu yang belum pernah didakwa atau dihukum melakukan tindak pidana. Kasus tersebut secara eksplisit disebut sebagai proses pemulihan aset perdata.
Inggris juga memiliki rekam jejak dalam menangani grand corruption. Statistik pemerintah menunjukkan bahwa pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2026, aset hasil grand corruption senilai £3,4 juta dipulihkan berdasarkan POCA, menurut situs resmi pemerintah Inggris, GOV.UK.
4. Australia
Australia juga memiliki sistem yang kuat melalui Proceeds of Crime Act 2002.UU tersebut membangun skema untuk menyita hasil kejahatan, termasuk melalui forfeiture orders, restraining orders, pecuniary penalty orders dan mekanisme unexplained wealth.
Yang menarik, hukum federal Australia memungkinkan pengadilan mengeluarkan forfeiture order dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu ada vonis pidana terhadap seseorang. Hukum tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa perampasan tertentu tidak selalu mensyaratkan seseorang telah dihukum.
Australia juga membentuk Criminal Assets Confiscation Taskforce (CACT) yang melibatkan Australian Federal Police (AFP) dan sejumlah lembaga lain untuk melacak, membekukan, dan merampas kekayaan hasil kejahatan.
Pada 2025, misalnya, sebuah penthouse mewah di Sydney yang disita melalui proses berdasarkan POCA akhirnya dijual seharga AUD15 juta. Hasilnya dimasukkan ke Confiscated Assets Account untuk mendukung pencegahan kejahatan dan penegakan hukum.
Namun, perlu diketahui bahwa sebagian besar contoh Australia berkaitan dengan proceeds of crime secara umum, bukan hanya korupsi.
5. Afrika Selatan
Afrika Selatan memiliki salah satu model yang sangat menarik untuk dibandingkan dengan RUU Perampasan Aset Indonesia.Dasar hukumnya adalah Prevention of Organised Crime Act 121 of 1998 (POCA). UU tersebut memungkinkan negara melakukan civil forfeiture terhadap aset yang merupakan hasil aktivitas melawan hukum atau digunakan sebagai instrumen kejahatan.
Yang menarik, pemerintah Afrika Selatan sendiri menyebut negaranya sebagai salah satu yurisdiksi pertama di dunia yang memperkenalkan non-conviction-based forfeiture.Dalam mekanisme tertentu, pengadilan dapat memerintahkan perampasan berdasarkan standar pembuktian perdata, yakni balance of probabilities.
Artinya, hasil perkara pidana dan perkara perampasan aset dapat memiliki jalur yang berbeda. Pemerintah Afrika Selatan bahkan menjelaskan bahwa seseorang dapat dibebaskan dalam perkara pidana karena jaksa gagal memenuhi standar pembuktian pidana, tetapi asetnya tetap dapat dirampas melalui mekanisme civil forfeiture jika persyaratan hukumnya terpenuhi.
Mekanisme ini juga digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan korupsi.
Pada 2025, Asset Forfeiture Unit Afrika Selatan memperoleh perintah pembekuan terhadap sebuah mobil Volkswagen Amarok senilai sekitar R1,4 juta yang diduga diberikan kepada pejabat pemerintah daerah oleh perusahaan kontraktor.
Dalam laporan pemerintah 2023/2024, Asset Forfeiture Unit memperoleh 653 perintah penyitaan/perampasan dengan nilai total sekitar R3,08 miliar. Pemerintah secara khusus menyebut mekanisme non-conviction based sebagai salah satu instrumen yang digunakan.
6. Singapura
Singapura memiliki Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act 1992 (CDSA).UU ini secara eksplisit dibuat untuk memungkinkan negara merampas keuntungan yang berasal dari korupsi, perdagangan narkotika, dan kejahatan serius lainnya. Versi hukum yang berlaku pada September 2026 masih mencantumkan rezim confiscation of benefits derived from criminal conduct.
Singapura juga memiliki Organised Crime Act 2015, yang menyediakan rezim penyitaan keuntungan dari aktivitas kejahatan terorganisasi.
Salah satu kekuatan Singapura adalah kemampuan menghubungkan investigasi kejahatan dengan pelacakan aset, pembekuan rekening dan kerja sama lintas negara.
Dalam kasus 1MDB, misalnya, otoritas Singapura bekerja sama dengan Amerika Serikat dan negara lain dalam penelusuran dana yang mengalir melalui sistem keuangan internasional. DOJ AS mencantumkan Attorney-General's Chambers dan Singapore Police Force sebagai mitra dalam penyelidikan serta pemulihan aset 1MDB.
7. Malaysia
Malaysia memiliki Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 (AMLA), Act 613.Bank Negara Malaysia menjelaskan bahwa AMLA menyediakan kewenangan penyitaan dan perampasan terhadap properti yang terlibat atau berasal dari pencucian uang, hasil aktivitas melawan hukum, dan instrumen kejahatan.Undang-undang tersebut menjadi sangat penting dalam penanganan kejahatan keuangan dan korupsi karena korupsi dapat menjadi tindak pidana asal yang menghasilkan keuntungan ilegal.
Malaysia juga memperbarui rezim tersebut. Amendemen AMLA 2025 mulai berlaku 1 Maret 2026, antara lain memperkuat mekanisme pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil kejahatan.
Kasus 1MDB menunjukkan betapa pentingnya mekanisme tersebut. Meskipun sebagian besar pemulihan internasional dilakukan melalui kerja sama lintas negara, Malaysia menjadi negara korban utama yang menerima pengembalian aset hasil penyalahgunaan dana 1MDB.
8. Nigeria
Nigeria memiliki aturan yang lebih baru, yakni Proceeds of Crime (Recovery and Management) Act 2022.UU tersebut mengatur antara lain penyitaan, perampasan, pengelolaan aset yang telah dirampas dan mekanisme pengembalian aset. Dokumen resmi undang-undang tersebut secara eksplisit mencantumkan confiscation orders untuk memulihkan nilai yang diperoleh terpidana dari kejahatan.
Pemerintah Nigeria juga memiliki Asset Recovery and Management Unit (ARMU) di Kementerian Kehakiman untuk memfasilitasi pemulihan aset dari hasil kejahatan di dalam maupun luar negeri serta mengoordinasikan implementasi POCRMA 2022.
Nigeria memiliki pengalaman panjang dalam mengejar kekayaan hasil korupsi mantan pejabat.
Salah satu kasus besar adalah aset mantan penguasa militer Sani Abacha. Amerika Serikat menggunakan mekanisme Kleptocracy Asset Recovery Initiative untuk merampas aset yang berasal dari dana yang diduga dijarah dari Nigeria, kemudian bekerja sama dengan Nigeria dalam pengembaliannya.








