MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, PKB Kaji Opsi Gunakan Hak Angket

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, PKB Kaji Opsi Gunakan Hak Angket

Nasional | sindonews | Senin, 2 November 2026 - 16:42
share

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkaji serius opsi penggunaan hak angket setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Selain hak angkat, opsi pilihan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) juga masuk dalam pertimbangan.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II Muhammad Khozin mengatakan, dalam merespons pertimbangan MK dan putusan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (HMP).

"Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pascaputusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," kata Khozin, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Doli Golkar Dorong Ketum Parpol Bertemu Bahas Putusan MA soal Ijazah Gibran

Dia menguraikan, penggunaan hak angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. "Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket," ujarnya.

Ia menegaskan, hak angket DPR tidak lagi membahas soal Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum MK.

Baca Juga: Suket Gibran Dibatalkan MA, Ray Rangkuti Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

"Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” tuturnya.

Sedangkan mekanisme hak menyatakan pendapat, Khozin menyebutkan memiliki korelasi kuat setelah putusan MA. Hal tersebut merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebutkan bahwa HMP untuk menyatakan pendapat atas Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai objek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP)," tegas Khozin.

Menurutnya, tiga instrumen politik yang tersedia dapat ditempuh oleh DPR, baik dilakukan secara berurutan maupun masing-masing yakni melalui hak interpelasi, hak angket, dan HMP.

"Rute hak angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui hak angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum," pungkasnya.

Topik Menarik