Gerebek Ponpes, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri

Gerebek Ponpes, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri

Nasional | sindonews | Senin, 2 November 2026 - 15:27
share

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dilaporkan ke Propam Polri. Hal itu berkaitan dengan penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Pelaporan dilakukan Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI). Mereka mengadukan dua petinggi di wilayah Jateng tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam proses penggerebekan ponpes.

Baca juga: Propam Investigasi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo, Pakar: Bentuk Keterbukaan Kapolri

"Dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo berkaitan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan anak buah atau anggotanya terhadap Pondok Pesantren Hikmatul Quran," ujar Ketua APAI Paman Nurlette di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Menurut dia, apa yang dilakukan jajaran Polda Jateng dalam penggerebekan santri telah mencederai prosedural formal dalam KUHAP. "Kami menilai kasus ini perlu diproses atau ditangani secara transparansi, akuntabel, objektif, profesional, dan terutama menghadirkan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk para santriwati dan para ustazah di pondok pesantren," kata Paman.

Berdasarkan keterangan saksi, personel Polda Jateng melakukan penggerebekan di ponpes itu lengkap dengan senjata laras panjang. Mereka mendobrak pintu pesantren lantaran operasi itu dilakukan ketika penghuni sedang tertidur lelap atau tepatnya pukul 03.20 WIB.

"Saat mereka mendobrak pintu pesantren, para santriwati dan ustazah mereka bangun dalam kondisi tidak mengenakan hijab atau aurat mereka terlihat," ucapnya.

Santri dan ustazah panik sekaligus takut ketika pintu didobrak polisi. Mereka sempat bersembunyi di salah satu kamar, namun kembali didobrak oleh aparat.

"Ketika mereka diinterogasi, ada kebetulan seorang santriwati yang dihampiri terus disuruh tiarap. Setelah disuruh tiarap, badannya disuruh bolak-balik beberapa kali dan ditanya dengan nada yang diduga diskriminatif dan intimidatif," ungkap Paman. Adanya kejadian ini, Paman mendesak Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menginstruksikan Propam Polri memeriksa Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo.

"Untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas setimpal dengan perbuatannya. Karena pelanggaran prosedural formal ini jangan dinormalisasikan. Ini tidak baik dalam negara hukum," ujar Paman.

Dalam laporan yang diterima dalam bentuk Dumas ini, pelapor membawa barang bukti berupa video keterangan dari Pondok Pesantren HQ, surat edaran dari pondok pesantren mengenai kronologis dan komentar netizen yang memang punya persepsi negatif terhadap pondok pesantren itu.

Topik Menarik