Komnas HAM Minta Propam dan Kompolnas Turun Tangan Kasus Penggeledahan Pesantren Putri Hamalatul Qur'an Sukoharjo
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Divisi Propam Polri bersama Kompolnas untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terkait penggeledahan pondok pesantren (ponpes)putri Hamalatul Qur'an, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati (10-16) dan empat ustazah yang tengah tertidur di waktu dini hari pada 27 Oktober 2026.
Baca juga: Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an
Dalam proses tersebut, diduga terdapat tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati.
"Komnas HAM meminta Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas, untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force), termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (2/11/2026).Terkait informasi penyitaan dalam giat tersebut, Anis meminta kepada polisi untuk mengembalikan barang milik santriwati dan ustadzah yang tidak berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Mabes Polri Kerahkan Propam Evaluasi Peristiwa Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo
Police lain yang terpasang juga diminta untuk dibuka demi kepentingan proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.
Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Menurutnya, penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal.
"Melakukan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada 12 santriwati, 4 ustadzah, dan 2 balita yang mengalami trauma, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujarnya.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, lanjut Anis, pihaknya akan meminta keterangan kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
"Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan. Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," pungkasnya.









