KPK Bakal Kembali Panggil Nusron Wahid, Plt Direktur Penyidikan: Tidak Ada Hambatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali melakukan pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. KPK menegaskan tidak ada hambatan dalam rencana pemanggilan Nusron.
"Sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan (Nusron)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Nanun, Taufik tidak merinci kapan Nusron akan dipanggil. Ia menyebut KPK akan mengumumkan panggilan setelah surat pemanggilan telah dilayangkan.
Taufik memastikan, rencana pemanggilan Nusron tidak terkendala persoalan tertentu. Namun, tim penyidik masih merumuskan langkah yang tepat agar pemanggilan bisa dipenuhi tanpa menunda penanganan perkara. "Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya," katanya.
Baca Juga: MAKI Duga Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang Modus Mangkir Panggilan KPKKPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, tetapi kembali tidak dipenuhi Nusron dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.










