Fangfang Laporkan Dua Adik Vicky Prasetyo ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
Konflik keluarga Vicky Prasetyo kembali memanas. Kali ini, istri sirinya, Fangfang, melaporkan dua adik kandung sang presenter berinisial NG dan BP ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Fangfang mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Agustus 2026. Laporan tersebut dibuat setelah ia mengaku menjadi korban intimidasi dan menerima berbagai kata-kata kasar, bahkan saat sedang hamil tua.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, menjelaskan bahwa kliennya awalnya hanya mencurahkan isi hati di media sosial Threads setelah Vicky Prasetyo menyatakan di hadapan publik bahwa dirinya akan kembali menikah.
Sebagai istri siri, Fangfang mengaku merasa diduakan. Unggahan itu kemudian memicu serangan melalui pesan langsung (DM) yang diduga dikirim oleh keluarga Vicky Prasetyo.
Baca Juga : Pihak Fangfang Ungkap Peluang Damai dengan Vicky Prasetyo Kian Menipis"Klien saya sedang berkeluh kesah di Threads karena VP (Vicky Prasetyo) berkata di depan publik akan menikah lagi. Nah, klien saya sebagai istri siri merasa diduakan. Akibatnya, dia langsung di-DM oleh seseorang yang kami duga keluarga VP dengan kata-kata 'manusia murah', 'miskin', dan 'pengangguran'," ujar Emmanuel.
Emmanuel mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi sasaran serangan di media sosial. Ia mengaku dituding sebagai "lawyer kriminal" oleh dua adik Vicky Prasetyo.Karena itu, pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum agar ada efek jera bagi para terlapor.
"Pribadi saya pun sebagai tim kuasa hukum diserang. Dua adik VP kami duga mem-posting hal-hal yang menyebut saya lawyer kriminal. Kami langsung melaporkan karena menurut kami keluarga ini merasa dirinya sangat kebal hukum. Pihak VP pun tidak memberikan kata maaf atau klarifikasi, malah seolah terjadi pembiaran," tegas Emmanuel.
Fangfang yang baru saja melahirkan mengaku mengalami tekanan psikologis akibat berbagai intimidasi yang diterimanya.Ia mengatakan kini kerap merasa takut dan selalu dihantui perasaan diawasi orang tak dikenal. Rasa cemas itu semakin besar setelah muncul isu adanya penjagaan oleh organisasi masyarakat (ormas) di kediaman Vicky Prasetyo.
Baca Juga : Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan"Jujur saja ke mana-mana jadi takut, jadi kayak overthinking sendiri karena efek intimidasi tersebut memang sangat terasa. Ini menjadi pelajaran buat saya dan yang lainnya supaya lebih bijaksana menggunakan media sosial. Jangan sampai merendahkan sesama kita, apalagi sesama perempuan," tutur Fangfang.
Kuasa hukum Fangfang lainnya, Dora dan Rosalinda, menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi (LP) yang diajukan.Untuk perkara di Polda Metro Jaya, NG dan BP dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Untuk laporan Bang Vino dikenakan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan. Sedangkan laporan Kak Fangfang menggunakan Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana 6 bulan. Terlapornya berinisial NG dan BP, keduanya merupakan adik dari VP," jelas Dora.
Pihak Fangfang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Selain laporan di Polda Metro Jaya, mereka juga berencana melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penelantaran istri dan anak yang disebut dilakukan oleh Vicky Prasetyo.










