Respons Menohok Richard Lee usai Dituding Oplos Produk Berbahaya hingga Punya Ani-Ani
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali memanas. Dalam persidangan yang digelar Kamis (6/8/2026), saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dokter Detektif (Doktif) dan mantan asisten Richard Lee, Afrizal, melontarkan sejumlah tudingan serius.
Di hadapan majelis hakim, keduanya menyinggung dugaan praktik pengoplosan produk berbahaya hingga isu keberadaan "ani-ani". Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak Richard Lee.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai banyak kejanggalan dalam keterangan para saksi. Dia menyebut terdapat sejumlah pernyataan yang tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Untuk membersihkan kaca yang kotor itu dibutuhkan lap yang bersih. Tidak bisa dengan kain yang kotor. Menegakkan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar, tidak bisa dengan cara yang salah atau ditambah rekayasa," ujar Faizal usai persidangan.
Faizal menegaskan pihaknya tetap berpegang pada fakta hukum dan alat bukti yang telah tercantum dalam BAP. Menurutnya, keterangan saksi di persidangan justru memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dengan pemeriksaan sebelumnya.
Sementara itu, Richard Lee juga memberikan tanggapan terkait tudingan mengenai produk White Tomato yang disebut bermasalah oleh BPOM.
Dia menegaskan produk yang dipermasalahkan bukan dibeli dari toko resmi miliknya. Richard menyebut pelapor tidak memiliki bukti bahwa produk tersebut berasal dari gerai resmi Richard Shop maupun dr. Richard Lee Shop.
"Satu hal yang pasti, pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya, yaitu Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," katanya.
Richard menilai fakta tersebut menjadi poin penting dalam persidangan karena menunjukkan produk yang dipersoalkan tidak dapat dikaitkan langsung dengan toko resmi miliknya. Dia pun berharap majelis hakim dapat menilai perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.










