Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya

Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya

Nasional | sindonews | Selasa, 21 Juli 2026 - 21:48
share

Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan secara yuridis pemeriksaan petinggi Kejaksaan Agung, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Kapolri maupun pejabat negara lainnya.

"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Kapolri sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Selasa (21/7/2026).

Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Kapolri, Presiden, Jaksa Agung, ataupun pejabat lainnya sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Menurut KUHAP, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang."Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," ujar Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar.

Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap pembatasan kewenangan penyidik harus berdasarkan undang-undang. Apabila undang-undang tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Kapolri, maka tidak dapat ditafsirkan seolah-olah izin tersebut merupakan syarat legalitas pemeriksaan.

"Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.

Berdasarkan analisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku, Henry menyampaikan sejumlah kesimpulan. Pertama, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Kapolri sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus.

Kedua, pemeriksaan terhadap Jampidsus cukup dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Ketiga, koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan kebijakan administratif dan tidak dapat dipersamakan dengan syarat legalitas pemeriksaan.Keempat, pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang bertentangan dengan asas legalitas dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kelima, secara yuridis pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Kapolri, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur sebaliknya.

"Berdasarkan analisis terhadap ketentuan konstitusi, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Kapolri," ungkapnya.

Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia meletakkan prinsip supremasi hukum di atas kepentingan jabatan. Setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada mekanisme hukum yang sama sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang memberikan pengecualian.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Jampidsus dapat dilaksanakan oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan KUHAP, tanpa memerlukan izin Kapolri. Setiap pendapat yang menyatakan sebaliknya tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law, serta asas legalitas yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

Topik Menarik