Panas! Roy Suryo Semprot Rismon Sianipar Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi

Panas! Roy Suryo Semprot Rismon Sianipar Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi

Nasional | okezone | Rabu, 22 Juli 2026 - 01:00
share

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan bahwa Rismon Sianipar tidak bisa menjadi ahli hingga saksi dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews Selasa (21/7/2026) malam.

“Ini argumentasi untuk apa? jangankan soal pasal, apalagi buku. Buku itu mau ditampilin dimana? Buku itu, kalau nanti mau digunakan sebagai barang bukti, sudah ngga bisa, sudah P-21,” kata Roy Suryo.

Namun tidak hanya itu, Roy Suryo juga menegaskan bahwa Rismon tidak bisa dijadikan saksi atau ahli. Sebab, kata dia, Rismon pernah menjadi tersangka.

“Rismon mau jadi apa dia? Jangankan ahli, jadi saksi pun tidak layak untuk dikualifikasikan saksi. Karena dulunya Rismon itu adalah bagian dari tersangka, kemudian mencari penyelamatan diri, dapat RJ, kemudian SP3,” ujar dia.

 

Roy Suryo menambahkan, Rismon Sianipar bisa jadi saksi mahkota jika status hukumnya masih tersangka.

“Kalau dia masih tersangka, kemudian dia jadi saksi mahkota, menyerang kami, itu boleh,” tutupnya.

Topik Menarik