Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera meminta kementerian dan lembaga yang telah menerima anggaran rehab-rekon tahun 2026 untuk menginformasikan secara terbuka rencana program kepada kepala daerah.
Hal itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Hunian Tetap yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Sukses Kendalikan Inflasi, Daerah Ini Dipuji Mendagri Tito Karnavian
Pemerintah kini telah memasuki tahap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Sumatera. Satgas telah menyiapkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehab-Rekon yang disusun bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dokumen itu disusun dengan melibatkan 32 kementerian/lembaga serta mengakomodasi usulan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di tiga wilayah terdampak.Menurut Tito, Renduk tersebut telah mendapat persetujuan DPR dan arahan Presiden untuk dilaksanakan selama tiga tahun, yakni 2026–2028. Total kebutuhan anggaran mencapai Rp100,1 triliun yang dialokasikan secara bertahap, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Selain dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga telah memperoleh tambahan dana transfer ke daerah (TKD) sebanyak Rp10,6 triliun. Jumlah tersebut telah disalurkan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di tiga provinsi terdampak.
Tito mengungkapkan dari usulan pendanaan yang diajukan oleh 32 kementerian/lembaga kepada Kementerian Keuangan, saat ini terdapat tujuh kementerian/lembaga yang anggarannya telah disetujui dan mulai disalurkan.
Tujuh instansi tersebut meliputi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Setiap kementerian/lembaga penerima anggaran perlu menjelaskan secara terbuka besaran anggaran yang diterima beserta program yang akan dilaksanakan sehingga Pemda mengetahui secara jelas bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah pusat.
"Saya meminta untuk disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan juga kepada publik apa rencana kegiatan yang akan dilakukan dengan anggaran yang sudah diterima dari Kementerian Keuangan," ujar Tito.
Keterbukaan tersebut juga penting untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Satgas Percepatan Rehab-Rekon telah berjalan sesuai arahan Presiden. "Apa saja yang dikerjakan oleh kementerian dan lembaga penerima anggaran rehab-rekon di tahun 2026," lanjutnya.










