OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp9,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat, Senin (20/7/2026). Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Husein Taufik saat konferensi pers penahanan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Selasa (21/7/2026).
Lalu Ahmad ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Junaidi selaku bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) senilai Rp20 juta, dan uang dalam rekening perusahaan CV DKK Rp489 juta. Kemudian, sertifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar, satu Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, dan kwitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap 19 orang yang tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat.Kemudian, Lalu Fathon Ahimsa selaku ajudan Bupati, Satria Adha Wirham selaku ajudan Sudirman, Samuin selaku driver Sudirman, dan Junaidi selaku bendahara CV DKK.
Selanjutnya, terdapat satu pihak swasta yang turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK usai tertangkap di Jakarta yakni Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.









