Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan pencekalan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berlaku. Meski, kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko merespons penerbitan 3 Sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung.
Dia memastikan permohonan pencekalan yang sebelumnya diajukan sesuai Sprindik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari.
Baca juga: Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar Hendarsam, Selasa (21/7/2026).Setelah 20 hari masa pencekalan habis berlaku, maka keputusan perpanjangan terhadap Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
"Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan pencekalan, maka kami wajib menindaklanjutinya," katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Tiga sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Kejagung meralat pernyataan terkait status Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di tiga Sprindik baru. Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri.
"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," ujar Anang, Rabu (15/7/2026).










