DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyoroti pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak di daerah. Ia meminta agar sebuah kebijakan menakut-nakuti hingga meneror masyarakat.
"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Kendati demikian, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan pada pemangku kepentingan untuk memikirkan dampak sebuah kebijakan. Apalagi, kata dia, melibatkan personel yang tak punya tugas di sektor pajak.
Baca juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," ujar Saan.Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta agar kebijakan itu tak berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat. "Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun sekarang dilakukan hal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan perpajakan dalam sistem self assessment, yakni sistem yang memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," bunyi aturan dikutip Senin (20/7/2026).
Dalam surat edaran tersebut, DJP membagi pengawasan ke dalam tiga sasaran utama, yakni wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah. Masing-masing kelompok memiliki pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik dan kebutuhan pengawasan.
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, wajib pajak yang belum terdaftar akan dijangkau melalui program ekstensifikasi guna memperluas basis kepatuhan perpajakan.









