Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta Rupiah
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Namun, Ibam mengaku tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Hal itu disampaikan Ibam usai mendengarkan amar putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ibam mengaku sudah tidak memiliki penghasilan selama setahun terakhir. Tabungannya juga telah habis untuk biaya hidup, hukum, dan medis.
"Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri nggak ada penghasilan, kita udah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup biaya hukum biaya medis. Jujur dan silakan dibongkar kalau nggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan udah habis," kata Ibrahim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin.
Dia menyebut total aset yang dimilikinya juga tidak lebih dari Rp2 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut tidak cukup untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim.
"Kalaupun semua aset kita dijual itu nggak sampai 2 miliaran. Jadi jelas saya sama saja divonis eh 9 tahun lebih ya kalau dihitung proporsional," tutur dia.
Ibam juga mengaku kecewa dengan putusan banding tersebut. Dia mempertanyakan penetapan uang pengganti Rp5 miliar yang menurutnya muncul tanpa dasar yang jelas.
"Contohnya untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana. Tiba-tiba muncul out of nowhere, saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana gitu," tutur dia.
Menurut Ibam, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Dia menilai kesalahan atas keputusan dan kebijakan di kementerian justru seolah dibebankan kepada dirinya sebagai seorang konsultan.
"Ini menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. Kenapa seluruh jalannya persidangan seperti ini sangat terasa kental sekali upaya untuk menumpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019 2022. Hukuman Ibam diperberat menjadi lima tahun penjara.
Selain pidana penjara lima tahun, Ibam juga dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibam berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Sebelumnya, Hakim pada Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya.










