Eksekusi Lahan Ricuh di Kendari, Keluarga Pemilik Tanah Tiduran di Aspal Adang Alat Berat
KENDARI, iNews.id - Proses eksekusi lahan seluas 1.446 meter persegi di Jalan Bypass La Ode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berlangsung ricuh, Senin (31/8/2026). Pihak termohon eksekusi, Haji Tajuddin (81), bersama keluarga melakukan perlawanan saat petugas hendak mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa.
Suasana tegang terjadi ketika sejumlah ahli waris hingga istri Tajuddin nekat berbaring tiduran di aspal, tepat di depan alat berat untuk menghentikan proses eksekusi. Tidak hanya itu, sejumlah warga juga memblokade pergerakan ekskavator menggunakan kendaraan roda empat.
Aksi tersebut sempat membuat proses pengosongan lahan terhenti sementara. Kericuhan terjadi saat polisi berupaya memindahkan warga yang bertahan di lokasi agar proses eksekusi dapat berjalan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Kdi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendari pada 27 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, Wirda Husein tercatat sebagai pemohon eksekusi.
Kuasa hukum termohon eksekusi, Aspin, mengatakan pihaknya menolak proses pengosongan lahan karena merasa masih memiliki hak atas lahan tersebut. Menurut dia, tanah tersebut telah dikuasai keluarga Tajuddin sejak 1973.
"Kalau tanah ini, memang tanah ini milik Haji Tajuddin, tanah ini dikuasai sejak 1973," ujarnya, Senin (31/8/2026).
"Sampai sekarang Haji Tajuddin tidak pernah menjual tanahnya, kok tiba-tiba ada sertifikat keluar," katanya lagi.
Aspin juga menyebut pihaknya belum menerima dokumen hasil konstatering atau pencocokan batas lahan dari Pengadilan Negeri Kendari yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Meski sempat terjadi penolakan, proses eksekusi akhirnya tetap berjalan setelah dilakukan negosiasi antara petugas dan pihak keluarga Tajuddin. Pelaksanaan eksekusi yang dikawal ratusan personel kepolisian kemudian berlangsung kondusif hingga selesai.









