Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Berikan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibrahim Arief
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi lima tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Pidana tambahan uang pengganti tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama. Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana tambahan diperlukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi," tegas Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Catur menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penjatuhan uang pengganti harus mempertimbangkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta kontribusi dan pertanggungjawaban masing-masing pelaku.
Besaran uang pengganti juga harus ditentukan secara proporsional berdasarkan peran terdakwa sebagaimana terungkap dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
"Oleh karena itu, penentuan mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," lanjut dia.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Ibrahim Arief dalam pengadaan Chromebook telah mengakibatkan kerugian negara. Kerugian tersebut dinilai merupakan akibat langsung dari pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook yang dilakukan oleh terdakwa bersama pihak lainnya.
"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan," imbuhnya.
Hakim juga menilai penjatuhan pidana pokok berupa penjara saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi. Sebab, pemidanaan terhadap pelaku juga harus diikuti dengan upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Sehingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia.
Majelis hakim juga merujuk Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila harta benda yang diperoleh masing-masing terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Dengan demikian penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban yang melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti," tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Hukuman Ibrahim diperberat menjadi lima tahun penjara.
Selain pidana penjara lima tahun, Ibrahim Arief juga dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan Pengadilan tingkat pertama.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Sebelumnya, Hakim pada Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya.










