Diperiksa Propam, Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana Dimutasi ke Yanma Polri
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap Kombes Andi Kirana dari jabatan Kapolresta Banda Aceh ke perwira menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.
Adapun mutasi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/1878/VIII/KEP./2026, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri, per tanggal 30 Agustus 2026.
Mutasi ini diduga terkait dengan Kombes Andi Kirana yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir.
Keduanya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Namun, sampai kini, Polri belum menjabarkan kasus yang dimaksud.
Adapun jabatan yang ditinggalkan Andi Kirana akan diisi oleh Kombes Teguh Priambodo Nugroho yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh.
Kombes Teguh sendiri juga sudah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh oleh Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan selama Andi Kirana diperiksa Propam Polri.
Selain itu, jabatan Wakapolresta Banda Aceh juga berganti. Jabatan tersebut akan diisi AKBP Benny Bathara yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagan Raya.
Sebelumnya, Mabes Polri masih merahasiakan kasus yang menjerat Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana serta Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya akan menjelaskan duduk perkaranya jika waktunya sudah tepat setelah proses penanganan kasusnya selesai.
"Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," kata Isir beberapa waktu lalu.
Isir hanya menegaskan jika Polri berkomitmen untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.









