Tolak PPN Pembalut, Selly PDIP: Jangan Hanya Menyoal Administrasi Perpajakan
Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menyoroti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, khususnyapembalut, yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut dia, persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi perpajakan atau penerapan ketentuan atas barang konsumsi, melainkan harus dilihat dalam kerangka keadilan gender, hak kesehatan reproduksi, dan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar perempuan.
Baca juga: Nadya PKB Protes Pembalut Kena Pajak: Pembalut Bukan Barang Mewah
“Menstruasi bukan pilihan, bukan gaya hidup, dan bukan kebutuhan konsumtif yang dapat ditunda. Ini merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan,” kata Selly, Selasa (3/11/2026).
Karena itu, sebagai mandat dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly memandang produk menstruasi seperti pembalut seharusnya ditempatkan sebagai kebutuhan esensial yang akses dan keterjangkauannya menjadi perhatian serius negara, bukan justru menambah beban ekonomi perempuan.
Legislator Dapil Jabar VIII menilai penjelasan bahwa PPN atas pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku umum memang dapat dipahami dari perspektif administrasi fiskal. Namun, kebijakan publik tidak cukup hanya dinilai dari keseragaman penerapan aturan. Negara juga harus mengukur dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan biologis dan kondisi sosial-ekonomi yang berbeda.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak itu dikenakan secara khusus kepada perempuan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang secara nyata menanggung dampaknya,” katanya.
Mantan Plt Bupati Cirebon itu menilai produk menstruasi merupakan kebutuhan rutin, tidak elastis, dan tidak dapat dihindari. Ketika akses terhadap kebutuhan tersebut dibebani biaya tambahan, perempuan, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah, menjadi kelompok yang paling rentan menanggung konsekuensinya.
Di sisi lain, perempuan yang menjabat Bendahara Megawati Institut mengapresiasi perhatian dan pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan serta pentingnya memastikan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.
Menurut dia, perhatian tersebut perlu ditindaklanjuti melalui langkah kebijakan yang konkret dan advokasi lintas kementerian. Kementerian PPPA memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa perspektif dan kebutuhan perempuan menjadi pertimbangan dalam setiap perumusan kebijakan nasional, termasuk kebijakan fiskal yang berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini, Ketua Bidang Kesejahteraan Bamusi itu menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kementerian PPPA dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak perempuan, khususnya terkait akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi yang aman, layak, dan terjangkau.Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan komunikasi kelembagaan, advokasi kebijakan lintas kementerian, serta pembahasan bersama mengenai dampak pengenaan PPN terhadap produk menstruasi bagi perempuan, terutama kelompok rentan.
Selly memandang bahwa penguatan sinergi antara DPR dan pemerintah sangat penting agar kebutuhan dan kepentingan perempuan benar-benar terakomodasi dalam pengambilan keputusan.
Dia merujuk pada Siaran Pers Komnas Perempuan Nomor 76/HM.02.03/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang secara tegas meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN atas produk menstruasi. Komnas Perempuan menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Menurut Selly, persoalan ini memperlihatkan bahwa ketidakadilan tidak selalu hadir dalam bentuk diskriminasi yang terlihat secara langsung. Kebijakan yang secara formal berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan keadilan yang sama apabila tidak memperhitungkan perbedaan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi perempuan.
“Di sinilah kita harus membedakan kesetaraan formal dengan keadilan substantif. Aturan yang sama belum tentu adil ketika dampaknya tidak sama,” ucapnya.
88 Perwira Polri Dimutasi Jenderal Suyudi usai Dilantik Jadi Kapolri, Ini Nama dan Jabatannya
Baginya, perempuan tidak memiliki pilihan untuk menghentikan siklus biologisnya hanya karena kemampuan ekonominya terbatas. Karena itu, kebijakan fiskal harus memiliki kepekaan terhadap realitas biologis dan sosial perempuan.Dia juga menyoroti bahwa kebutuhan produk menstruasi tidak hanya berkaitan dengan siklus menstruasi bulanan. Perempuan juga membutuhkan produk sanitasi dalam kondisi pascapersalinan, perdarahan, maupun keguguran.
Artinya, akses terhadap produk tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan reproduksi perempuan sepanjang fase kehidupannya.
Dalam perspektif perlindungan hak perempuan, Selly mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 57 ayat (1), menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan reproduksi dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
Sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII yang memiliki ruang lingkup tugas pengawasan terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Selly menegaskan bahwa persoalan ini perlu menjadi perhatian lintas sektor.
Kementerian PPPA perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait sekaligus membawa perspektif dampak kebijakan terhadap perempuan ke dalam proses perumusan kebijakan nasional.Dia mendorong tiga langkah konkret pemerintah. Pertama, melakukan peninjauan terhadap pengenaan PPN atas produk menstruasi. Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan pengecualian produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, sebagaimana juga direkomendasikan Komnas Perempuan. Kajian tersebut harus mempertimbangkan keterjangkauan harga, dampak terhadap perempuan berpenghasilan rendah, serta keberlanjutan fiskal.
Kedua, memperkuat perspektif gender dalam setiap kebijakan fiskal. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya diukur berdasarkan potensi penerimaan negara, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan reproduksi, dan kualitas hidup perempuan. Kementerian PPPA harus menjadi bagian aktif dalam proses tersebut, bukan sekadar memberikan imbauan setelah kebijakan berjalan.
Ketiga, menjamin akses produk menstruasi yang layak bagi kelompok rentan. Perempuan dari keluarga miskin, pekerja informal, perempuan penyandang disabilitas, anak perempuan usia sekolah, serta perempuan di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal harus memperoleh perhatian khusus. Program bantuan produk menstruasi juga perlu diintegrasikan dengan layanan kesehatan reproduksi, fasilitas sanitasi, air bersih, dan edukasi kesehatan menstruasi.
Selly menegaskan bahwa negara tentu memiliki tanggung jawab menjaga penerimaan fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penerimaan negara tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.
Kebijakan fiskal juga harus memiliki dimensi keadilan sosial dan keberpihakan kepada kelompok yang menghadapi kebutuhan spesifik. “Jangan sampai kita berbicara tentang pemberdayaan perempuan, tetapi pada saat yang sama belum cukup sensitif terhadap kebutuhan biologis perempuan dalam kebijakan ekonomi. Perempuan tidak meminta keistimewaan,” ungkapnya.









