Lewat Jalur Diplomatik, Kemlu RI Minta Rusia Tak Rekrut WNI Jadi Tentara
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar tidak merekrut warga negara Indonesia (WNI) ke dalam dinas militer. Permintaan itu disampaikan sebagai langkah perlindungan WNI menyusul informasi mengenai seorang WNI yang disebut meninggal dunia saat menjalani dinas militer di Rusia.
“Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, Selasa (3/11/2026).
Selain meminta penghentian perekrutan, pemerintah Indonesia juga meminta Rusia memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia. Kemlu terus berkoordinasi dengan KBRI Moskow dan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan adanya penipuan maupun eksploitasi dalam proses perekrutan.
Pemerintah juga memastikan penanganan dan perlindungan terhadap WNI dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemlu turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan imbalan tidak wajar dan memiliki kontrak yang tidak dipahami.
“Pemerintah RI mengimbau masyarakat agar senantiasa memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui instansi berwenang, mewaspadai tawaran pekerjaan dengan imbalan tidak wajar, tidak menandatangani kontrak yang tidak dipahami, serta memperhatikan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum keterlibatan dalam dinas militer asing,” imbaunya.
Sebelumnya, Kemlu mencermati informasi mengenai seorang WNI yang disebut meninggal dunia saat menjalani dinas militer di Rusia. Informasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui pendalaman dan verifikasi oleh KBRI Moskow, termasuk untuk memastikan identitas dan status yang bersangkutan.
“Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi, dan seluruh pihak diimbau agar tidak berspekulasi terkait persoalan tersebut,” pungkasnya.










