Rekam Jejak Jenderal Listyo Sigit, dari Kapolri Terlama Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Rekam Jejak Jenderal Listyo Sigit, dari Kapolri Terlama Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Nasional | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 22:30
share

JAKARTA - Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Ia merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Karier Jenderal Listyo di Polri terbilang moncer, sebelumnya ia dilantik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu 27 Januari 2021. Kala itu, ia menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Jenderal bintang empat kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1991.

Perjalanan karier Listyo banyak ditempa di Jawa Tengah. Pada 2009, ia menjadi Kapolres Pati. Satu tahun kemudian dimutasi sebagai Kapolres Sukaharjo. Selanjutnya, ia diangkat menjadi Wakapolrestabes Semarang dan kariernya terus menanjak menjadi Kapolres Solo.

Saat Listyo bertugas di Solo, Jokowi menjabat Wali Kota Solo, yang kemudian diisukan menjadi awal kedekatannya dengan Presiden ke-7 RI itu. Sederet kasus besar ditangani Listyo saat menjadi Kapolres Solo. Salah satunya kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah. 

Dimutasi ke Jakarta, Listyo dipercaya menjadi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Tak butuh waktu lama, sekitar setahun kemudian ia ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara hingga akhirnya kembali ditarik Jakarta bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden pada 2014. 

Kedekatannya dengan Jokowi semakin terlihat saat dirinya dipercaya menjadi ajudan presiden. Sekitar dua tahun ia mendampingi Jokowi dalam beraktivitas. Setelah itu Listyo diangkat menjadi Kapolda Banten selama dua tahun. Meski, sempat ada penolakan oleh MUI Banten, karena dia merupakan non-muslim. Sejurus kemudian Listyo meminta dukungan terhadap kalangan ulama dalam rangka menciptakan kondusivitas. 

Kariernya semakin menanjak ketika ia dipercaya menjadi Kadiv Propam. Selang satu tahun kemudian, Listyo diangkat menjadi Kabareskrim per Desember 2019. Berbagai kasus besar pernah ditangani saat dirinya menjadi Kabareskrim Polri. Di antaranya penangkapan buron penyiram air keras pada Novel Baswedan, Maria Lumowa, dan Djoko Tjandra. 

Kendati ada sejumlah kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan dan Djoko Tjandra ketika sejumlah perwira aktif Polri ikut menjadi tersangka dalam aksi kriminal tersebut. Kasus besar yang juga jadi sorotan publik yakni, kasus Habib Rizieq terkait kerumunan di masa pandemi. 

Di era Presiden Prabowo Subianto, Listyo sempat masih dipercaya untuk menjadi Kapolri hingga memasuki tahun kedua pemerintahan, dan menjadi Kapolri terlama yakni menjabat 5 tahun 8 bulan setelah era reformasi hingga akhirnya digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto. Listyo kemudian dilantik Presiden Prabowo sebagai KSP pada 1 Oktober 2026.

Kini, atau sebulan kemudian, perjalanan kariernya di Polri tercoreng, karena ditetapkan sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo. Bahkan, target penyadapannya juga menyasar tokoh politik, media dan pengusaha. Listyo ditetapkan tersangka bersama sejumlah jenderal, yakni Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta. Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Ketiganya dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026). 

Mereka juga dikenakan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Selain itu juga diterapkan Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

Biodata singkat:

• Nama Lengkap: Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
• Tempat, Tanggal Lahir: Ambon, Maluku, 5 Mei 1969
• Orangtua: Mayor Adm (Purn.) Sutisno (Ayah) dan Hendriana Hitijahebessy (Ibu)
• Almamater:
    • Akademi Kepolisian (Akpol) 1991
    • PTIK (1998)
    • Sespim Polri (2006)
    • S-2 STIK-PTIK (2008)
    • Lemhannas (2017)

Riwayat karier

• Kapolres Pati (2009)
• Kapolres Sukoharjo (2010)
• Wakapolrestabes Semarang (2010)
• Kapolresta Surakarta / Solo (2011)
• Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012)
• Dirreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (2013)
• Ajudan Presiden Joko Widodo (2014)
• Kapolda Banten (2016)
• Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri (2018)
• Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri (2019)
• Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) (27 Januari 2021 – 1 Oktober 2026)
• Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) (1 Oktober 2026 – sekarang)

Topik Menarik