Ini Pernyataan Lengkap Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Ini Pernyataan Lengkap Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Nasional | sindonews | Selasa, 3 November 2026 - 23:17
share

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Tersangkanya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP). Sementara tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan bahwa modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.

Asep pun mengatakan, penyidik menerapkan tiga pasal terhadap ketiga tersangka. Pasal pertama yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mendengarkan hingga merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.Baca juga: Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Sebuah Negara

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjut Asep.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.

“Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.

Selanjutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Asep juga mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut. “Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” paparnya.Berikut ini pernyataan lengkap Polri saat menetapkan tiga tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo, pada Selasa (3/11/2026):

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir:

Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskan terhadap informasi yang berkembang. Pertama, bahwa Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis berkembang tentunya di teman-teman media, mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access.

Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas, Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional, objektif, dan transparan.

Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri, yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan press conference ini, nanti akan dijelaskan oleh Bapak Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, berkenaan dengan penanganan perkara yang dimaksud. Kemudian akan diberikan penekanan oleh Bapak Irwasum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.

Oleh karena itu, untuk menyingkat waktu, kami persilakan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk bisa menjelaskan terkait dengan penanganan dugaan perkara yang tadi kami sampaikan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin:

Bahwa Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dari siang atau bahkan dari kemarin mendengar informasi-informasi tersebut, yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Saya jelaskan disini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober Tahun 2026.

Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.

Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU.

Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.

Kemudian yang kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1) di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.

Demikian, rekan-rekan sekalian, ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Bareskrim Polri, di mana yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Siber. Kemudian tentunya ini adalah baru awal, kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi. Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri:

Bahwa saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Div Propam Polri. Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja atau SOPK tingakt Mabes Polri, kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional

Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Demikian yang dapat kami sampaikan. Sekaligus terima kasih.

Topik Menarik