Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (Pati) Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan illegal access. Ketiganya disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu target dugaan penyadapan tersebut yakni Presiden Prabowo Subianto. Atas sangkaan pasal yang dikenakan, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Sebulan Lengser Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kini Jadi Tahanan Polri
88 Perwira Polri Dimutasi Jenderal Suyudi usai Dilantik Jadi Kapolri, Ini Nama dan Jabatannya
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menerapkan tiga pasal terhadap ketiga tersangka. Pasal pertama yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mendengarkan hingga merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” lanjut Asep.
Baca juga: Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Sebuah Negara
Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.
“Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.Selanjutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
Asep juga mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” paparnya.









