YLBHI Desak Reformasi Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun Usai Putusan MK
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Dia menyatakan, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda reformasi peradilan militer.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan harus mulai membahas langkah tindak lanjut putusan tersebut.
“Jadi tanpa harus menunggu 2 tahun, harusnya MA, Kejaksaan Agung, ya, bahkan penyidik-penyidik Polri, sudah mulai bagaimana membahas ini semua. Kemenkum, Kemenham, Kemenko Polkam, harus sudah membahas ini semua, jangan menunggu 2 tahun,” kata Isnur dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Komisi I DPR: Perlu Dilakukan Komprehensif
Menurut Isnur, pembenahan peradilan militer perlu segera dilakukan untuk memastikan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum. Dia juga meminta masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan reformasi peradilan militer dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.“Dan masyarakat sipil yang selama ini berjuang harus diajak. Harus dilibatkan, ikut merumuskan, jangan cuma jadi di pinggiran gitu. Harus partisipasinya maksimal,” ujarnya.
Isnur turut mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berpatokan pada amar putusan MK, tetapi juga memperhatikan pertimbangan hukum yang mendasarinya, terutama mengenai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
“Jadi saya memperingatkan pemerintah jangan lagi ngakal-ngakalin pasal, jangan ngakal-ngakalin negara hukum, jangan ngakal-ngakalin peraturan. Hormati putusan MK. Bukan hanya putusannya, ini berarti hormati konstitusi, hormati hak warga,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliana Br. Pasaribu pada Kamis (15/10/2026).
Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan tersebut mengharuskan pembentuk undang-undang menata ulang ketentuan mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, termasuk batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili prajurit TNI.









