Nusron Dua Kali Mangkir, Boyamin: KPK Bisa Terbitkan Surat Perintah Membawa
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurut Boyamin, langkah tersebut dapat dilakukan karena Nusron disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, saat itu dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian yang dipimpinnya.
Operasi Pencarian 5 Jurnalis Dihentikan, iNews Pastikan Tetap Koordinasi dengan Tim SAR dan Pemda
Boyamin turut mempertanyakan apakah perjalanan ke luar negeri tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden. Menurutnya, perjalanan dinas seorang menteri ke luar negeri semestinya memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," ujarnya.
Boyamin juga mempertanyakan urgensi perjalanan Nusron ke Malaysia di tengah pemanggilan oleh KPK. Dia menduga perjalanan tersebut berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan penyidik.
"Sebenarnya ke Malaysia itu seperti apa? Karena isu yang kita urus ini kan urusan kebakaran hutan, dan itu tugasnya menteri-menteri di luar Nusron. Lah, kalau Nusron ke Malaysia ngurus apa gitu? Jadi ini nampaknya hanya sebagai upaya menghindari panggilan dari KPK," ucapnya.
Meski demikian, dugaan Boyamin mengenai tujuan perjalanan Nusron tersebut merupakan penilaian yang disampaikannya. Konfirmasi dari Nusron Wahid maupun Kementerian ATR/BPN mengenai alasan ketidakhadiran dan agenda perjalanan ke Malaysia masih diperlukan.









