KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Menteri Nusron Wahid
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penyidik masih mengevaluasi alasan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Pemanggilan saudara NW, apakah ada akan dilakukan perintah membawa tadi. Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru," ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Achmad menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang sebagai saksi sebanyak dua kali. Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua.
Sebaliknya, apabila saksi tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan yang patut dan wajar, seperti sakit yang disertai surat keterangan dokter atau adanya kepentingan mendadak maupun agenda lain yang berbenturan, ketidakhadiran tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang sah.
Achmad menerangkan, panggilan kedua dapat dilakukan apabila alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama tidak memenuhi kriteria patut dan wajar. Misalnya, saksi mengaku sakit, tetapi tidak menyertakan surat keterangan dokter.
Jika saksi kembali tidak hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dalam kasus Nusron, KPK sebelumnya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari yang bersangkutan.
"Nah, terhadap saudara NW, betul tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan," tuturnya.
Achmad menambahkan, tim penyidik akan terlebih dahulu menganalisis alasan penundaan yang diajukan Nusron. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah KPK akan melayangkan panggilan kedua atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," katanya.









