PDIP Bakal Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

PDIP Bakal Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

Nasional | okezone | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:30
share

JAKARTA – PDI Perjuangan akan memecat kadernya, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Hamenang disangkakan terlibat dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk suap dan penerimaan lainnya.

"Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, Sabtu (17/10/2026).

Komarudin mengaku menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan Hamenang. Sebab, PDIP telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar bekerja untuk rakyat dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.

"Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi," kata dia.

Ia menjelaskan, pada 14 September 2026, pihaknya telah memanggil sejumlah kepala daerah ke DPP PDIP untuk kembali mengingatkan mereka agar tidak melakukan korupsi. Instruksi tersebut juga dipertegas melalui pesan yang kerap disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi. Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi," jelasnya.

 

Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dan MAW dari pihak swasta PT MWC.

KPK menyangkakan Hamenang sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, terkait galian C, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan terkait penyertaan dan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sementara itu, MAW selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

MAW juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Topik Menarik