Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual hukumnya adalah haram.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, merespons usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Muiz, Minggu (4/10/2026).
Baca juga: MUI Apresiasi Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB
Muiz menjelaskan, Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur dan memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat. Muiz menyebut, ada dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis dalam syariat Islam. Pertama, penyaluran yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan. Kedua, bagi yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di Lapas bisa mengendalikan diri melalui puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” kata dia.
Lihat video: RITUAL SATANIC MUNCUL DITENGAH PERINGATAN MAULID, MUI: Ini Bahaya, Bisa Pengaruhi Masyarakat
Muiz menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat negara. Muiz menekankan seorang anggota DPR yang bertindak atas nama wakil rakyat semestinya menjaga etika komunikasi dan mempertimbangkan norma moral serta syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, Muiz menyampaikan nasihat agar usulan tersebut tidak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan yang telah terlanjur disampaikan dapat ditarik kembali. “Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan adanya penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu, 30 September 2026.
Willy berargumen warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.










