SDA Berlimpah dan Posisi Geopolitik Strategis Jadikan Indonesia Sasaran Spionase Asing
Rancangan Undang-Undang Antispionase Asing mendesak untuk dibuat. Hal itu penting mengingat Sumber Daya Alam (SDA) melimpah dan posisi geopolitik strategis menjadikan Indonesia sebagai sasaran strategis spionase asing.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia (UI) Edy Prasetyono, dalam sebuah tema besar dialog "Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing".
Edy mengatakan sumber kekayaan alam yang luar biasa, lalu posisi strategis Indonesia yang sangat penting di antara dua benua, dua samudera dengan jalur-jalur yang luar biasa dan ditambah dengan posisi geopolitik Indonesia.
Baca juga: Indonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
AS Usir Menlu Iran Abbas Araghchi
"Kekayaan sumber daya alam Indonesia menjadi satu negara atau entitas yang seksi, saya bilang. Karena itu kalau misalnya memperoleh informasi-informasi penting tentang Indonesia, itu otomatis juga akan membuat keunggulan bagi pihak-pihak eksternal" katanya, Rabu (4/11/2026). Edy menilai Indonesia sudah relatif telat sebetulnya untuk memikirkan satu perancangan undang-undang yang komprehensif. Padahal praktik spionase sudah berlangsung lama sekali mengenai itu semua dan tidak ada satupun negara yang sekarang tidak berusaha untuk mencari informasi strategis terhadap negara yang lain karena itu memberikan keunggulan dan itulah yang sekarang sedang berlangsung.
"Indonesia sangat berpotensi menjadi target karena posisinya itu, satu posisi strategis secara geografi dan itu semua kemudian memberikan makna. Kemudian strategis pula di dalam sumber kekayaan alam dan juga harus diingat proses-proses politik karena itu akan memengaruhi kebijakan. Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing," ujarnya.
Lihat video: Tajam Said Didu: Undang-Undang Perampasan Aset Buat Perampok atau Rakyat?
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan spionase itu bukan hal yang negatif, tetapi mencari data bisa saja di bidang ideologi, politik, bahkan sekarang di bidang ekonomi.
"Lalu bagaimana untuk mengantisipasi di dalam kegiatan intelijen negara, terutama badan intelijen negara?" BIN, itu juga ada sebuah proses yang namanya kontra intelijen. Dan kemudian juga tugas dari BIN itu salah satu di antaranya mengawasi, mmembuntuti menyadap dari upaya-upaya kegiatan spionase negara lain" katanya.
TB Hasanuddin menegaskan ada dua alternatif, yakini melaksanakan undang-undang yang sudah ada, kedua adalah membuat RUU atau undang-undang antispionase. Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengatakan dalam konteks sekarang ini bukan lagi spionase konvensional, tetapi sudah melibatkan teknologi.
"Mereka menggunakan teknologi-teknologi tercanggih sekarang, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik" katanya.
Saat ini, yang dihadapi sudah memasuki era spionase yang mungkin agak sulit terdeteksi. Sulit terdeteksi karena kecanggihan teknologi dan kita harus ingat kita ini bukan negara teknologi.
"Definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, artinya teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu kan sudah berubah" ujarnya.
Ardi menegaskan di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu, sehingga perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase.










